Jika pelanggan administrasi maka, penyelesaiannya melalu Bawaslu. Kalau masalah etik penyelenggara Pemilu maka ke DKPP. Jika ada perselisihan dan sengketa hasil pemilu maka akan diselesaikan melalui jalur MK. Itulah jalan demokrasi Konstitusional di tanah air tercinta Indonesia," ungkapnya.
Penyelesaian sengketa pemilu melalui melalui jalan politik atau hak angket merupakan jalan demokrasi barbar yang berdampak tercabik-cabiknya Merah-Putih.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!