Kasus ini membuat saya bertanya-tanya, mengapa maladministrasi dalam pemerintahan harus dicegah dan dihindari?Â
Menurut ORI dari buku sakunya tentang maladministrasi, hal tersebut harus dicegah salah satunya sebagai upaya membentuk pemerintahan yang bersih, jujur, terbuka, bebas dari praktek KKN, serta merupakan implementasi prinsip demokrasi. Semoga dengan adanya laporan dari Ombudsman ini menjadi pelajaran dan pertimbangan bagi Gubernur Anies dan Wagub Sandi dalam rangka membuat kebijakan baru ke depannya. Jika tidak, bisa saja yang terjadi adalah seperti ungkapan dibawah ini;
"...when any government shall be found inadequate or contrary to these purposes, a majority of the community hath an indubitable, inalienable, and indefeasible right to reform, alter, or abolish it..George Mason (artikel 3 Virginia Declaration of Rights)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H