PeKaEl oooo PeKaEl. Lagi seneng niih PeKaEl. Cieee PeKaEl jadi anak kesayangan.
"Emang salah ya om Diego?".
 "Salah? Ga kok ga salah. Tapi karena PeKaEl jadi anak favorit bapak kita, hak anak yang lain dilanggar. Rasanya gimana gitu ya?"
"Om Diego mabok ya?". Benar! Om mabok. Mabok dengan ketidakadilan dan kebijakan kontroversial di ibukota ini. Jadi, pimpinan di Balaikota DKI Jakarta merencanakan untuk menggunakan hak diskresinya untuk memperbolehkan PKL berjualan di trotoar Jalan Melawai, Jakarta Selatan.
"Bentar om! Hak diskresi itu apa?". Jadi gini pemirsa. Diskresi itu adalah kebijakan yang diambil pejabat daerah untuk mengatur masalah yang tidak ada undang-undangnya. Tetapi, diskresi ini harus memenuhi tiga syarat.
1. Tidak ada peraturan di undang-undang
2. dilakukan untuk kepentingan umum
3. tidak boleh memperkaya diri sendiri dan orang lain
Apabila tiga syarat ini terpenuhi, diskresi itu boleh dilakukan (Tempo.co).
Bagus lah diskresi ini untuk mengatur PKL kan biar tertata rapi. Yakin? Ok, mari kita lihat syarat pertama. PKL diperbolehkan jualan di trotoar. Trotoar sendiri ada undang-undangnya, diatur dalam Pasal 34 ayat 4 PP Jalan yang berbunyi Trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Ada PKL di trotoar? Ambil logika akal sehat.. Melanggar!
Syarat kedua, untuk kepentingan umum. Kepentingan umum salah satunya adalah Jalan umum. Trotoar itu adalah jalan umum, jalan untuk pejalan kaki. Kalau sampai ada dua kepentingan yang bertabrakan, secara hukum maka yang diutamakan adalah kepentingan umum. Dalam hal ini kepentingan umum adalah kepentingan pejalan kaki yang telah diatur dalam undang-undang.
Memenuhi syaratkah? Tidak. Dua syarat tak terpenuhi. Bolehkah diskresi? Tidak!
Bukan Cuma saya yang merasa ketidakadilan ini. Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus juga ikut protes. Menurutnya, diskresi yang diberikan menabrak banyak aturan. Mulai dari Perda Ketertiban Umum hingga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Uniknya, Alfred bahkan menantang pencetus diskresi Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk menggunakan hak diskresinya agar PKL dapat boleh berjualan di trotoar depan istana (Kompas.com).
Pelanggaran demi pelanggaran yang terjadi di DKI ini. Belum lagi masalah penutupan jalan di Tanah Abang oleh Gubernur DKI Anies Baswedan yang juga kontroversial demi menyediakan lahan untuk PKL. Apakah karena kebijakan penutupan jalan di Tanah Abang, PKL di Melawai ingin meminta hal yang sama? Lalu akan diizinkan juga? Keberpihakan tidak masalah. Silahkan! Tapi keberpihakan anda mengganggu kepentingan orang lain. Bagaimana kepentingan sopir angkot di Tanah Abang? Bagaimana kepentingan pejalan kaki di Melawai? Faktanya mereka memiliki hak di sana yang telah diatur undang-undang, dan fakta itulah yang anda langgar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H