Memenuhi syaratkah? Tidak. Dua syarat tak terpenuhi. Bolehkah diskresi? Tidak!
Bukan Cuma saya yang merasa ketidakadilan ini. Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus juga ikut protes. Menurutnya, diskresi yang diberikan menabrak banyak aturan. Mulai dari Perda Ketertiban Umum hingga Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Uniknya, Alfred bahkan menantang pencetus diskresi Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno untuk menggunakan hak diskresinya agar PKL dapat boleh berjualan di trotoar depan istana (Kompas.com).
Pelanggaran demi pelanggaran yang terjadi di DKI ini. Belum lagi masalah penutupan jalan di Tanah Abang oleh Gubernur DKI Anies Baswedan yang juga kontroversial demi menyediakan lahan untuk PKL. Apakah karena kebijakan penutupan jalan di Tanah Abang, PKL di Melawai ingin meminta hal yang sama? Lalu akan diizinkan juga? Keberpihakan tidak masalah. Silahkan! Tapi keberpihakan anda mengganggu kepentingan orang lain. Bagaimana kepentingan sopir angkot di Tanah Abang? Bagaimana kepentingan pejalan kaki di Melawai? Faktanya mereka memiliki hak di sana yang telah diatur undang-undang, dan fakta itulah yang anda langgar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H