Mohon tunggu...
diego fawzi
diego fawzi Mohon Tunggu... -

its all good

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Melanggar Aturan, Cyber Indonesia Laporkan Anies ke Polda Metro Jaya

23 Februari 2018   10:23 Diperbarui: 23 Februari 2018   10:54 1149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pedang Justitia mulai mengayun. Mungkin itulah yang terlintas dalam benak saya ketika membaca berita pagi ini. Berita ini menceritakan bahwa seorang Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta telah dilaporkan oleh Cyber Indonesia yang diketuai oleh Muannas Alaidid dan Sekretaris Jenderal Jack Boyd Lapian ke kantor kepolisian Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait kebijakan Anies dalam penataan Tanah Abang yang menutup Jalan Jatibaru Raya untuk lahan PKL (Tempo.co). Kebijakan beliau mengenai penutupan jalan dinilai banyak pihak sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan.

Lebih lanjut, Muannas Alaidid dan Jack Boyd Lapian dari Cyber Indonesia sebagai pihak pelapor mengatakan bahwa Anies telah melanggar pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 12 tersebut berbunyi:

1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan

2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan

3. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan

Indonesia adalah negara hukum. Siapapun orangnya, apapun jabatannya, berapapun uangnya tidak akan lepas dari pengawasan hukum. Anies ketika melaksanakan kebijakan penutupan jalan tidak mengeluarkan perda maupun pergub. Sama sekali belum memiliki payung hukum saat menutup jalan tersebut. Sesuai dengan UU Nomor 38 Tahun 2004, ancaman pidana atas kebijakan yang telah dilakukan Anies adalah 18 bulan penjara atau denda Rp. 1,5 Miliar.

Ironis memang, apa yang dilakukan oleh Anies memang awalnya dari niat baik. Tapi kebijakan kontroversialnya ini melanggar hukum. Melanggar demokrasi dengan tidak mengindahkan saran dari pihak kepolisian. Kebijakan ini juga membuat jurang keadilan semakin lebar dengan adanya peristiwa pemogokan sopir angkot yang penghasilannya berkurang 50% (Tempo.co).

Seperti kata Bijak dari HAMKA, "Adil adalah menimbang yang sama berat, menyalahkan yang salah dan membenarkan yang benar, mengembalikan hak yang empunya dan jangan berlaku zalim diatas nya." Semoga Anies segera sadar bahwa kebijakan yang diambilnya adalah sebuah kesalahan dan tidak malu untuk mengakuinya dan memperbaikinya. Sebagai rakyat Indonesia kita berharap Jakarta sebagai Ibukota kembali tertata dengan rapi tanpa mengabaikan nilai-nilai keadilan karena Jakarta sudah seharusnya menjadi poros dan contoh bagi kota-kota lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun