Mohon tunggu...
Diefani Khatyara
Diefani Khatyara Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN RADEN MAS SAHID SURAKARTA

Semoga bermanfaat guyss

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perceraian

8 Maret 2023   22:12 Diperbarui: 8 Maret 2023   22:19 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis dari jurnal tersebut pada dasarnya bertujuan untuk menjadikan keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah, tetapi didalam keluarga pasti mengalami masalah yang bisa menimbulkan adanya perceraian yang sangat berdampak pada persoalan sosial, seperti halnya tingkat gugatan di kabupaten Wonogiri yang terus meningkat karena faktor antara lain Tidak tanggung jawab, Tidak memberi nafkah, Perselingkuhan, Perselisihan dan pertengkaran, Tinggal wajib, Belum dikarunia anak, Perselisihan, pertengakaran, dan Meninggalkan kewajiban. 

Adapun berdasarkan data di KUA Selogiri perbandingan antara para pihak yang mengajukan pendaftaran cerai talak dan cerai gugat terdapat perbedaan, lebih banyak cerai gugat yang berarti pihak istri atau perempuan yang mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Kemudian peranan KUA yang menjadi pihak ketiga dalam mengatasi tingkat perceraian tersebut yaitu dengan memberikan pembinaan keluarga sakinah, kemudian ada juga badan pembinaan penasehat perkawinan dan perceraian (BP4) yang berperan menjadi penasehat pernikahan tetapi selain lembaga BP4 ini masyarakat juga bisa menggunakan jasa nasehat perkawinan melalui lembaga yang perduli terhadap keutuhan keluarha rumah tangga seperti organisasi masyarakat yang memberikan pembinaan untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah wa rahmah melalui program-program pembinaan masyarakat yang berbasis kepada keluarga.

Faktor yang mempengaruh angka perceraian lebih dari 1.500 per tahun pasangan perceraian, alasan terbesar pernikahan dibawah umur yang menikah pada usia kurang dari 16 tahun, pasangan pernikahan ini labil dalam menjalani kehidupan ekonomi, menjalar 

kepada masalah ekonomi keluarga, orang cenderung ke arah konsumtif, produktifitas untuk konsumtif bertambah, pola berpikirnya labil, apalagi masalah pemahaman dan pengamalan agama cenderung sangat rendah sekali. Sehingga mempengaruhi pola pemikirannya dalam membangun keluarga.

Di Pengadilan Agama Wonogiri angka perceraian 2012 lalu mencapai 1.510 kasus, dimana cerai gugat (cerai yg diajukan pihak istri) mencapai 1.062 kasus. Rata-rata para istri mengaku ditelantarkan suami. 

Pengaruh lingkungan juga sangat mempengaruhi terhadap pertumbuhan dan perkembangan rumah tangga. Seperti banyaknya tontonan, internet, lingkungan permisif, tidak adanya kontrol dari masyarakat, orang tua tidak melarang ketika generasi muda masuk dalam pergaulan bebas. 

Kalau perkawinan terjadi karena kecelakaan, tidak adanya rasa tanggung jawab terhadap keluarga, pergaulan bebas, lingkungan permisif, orang tua tidak memberikan teguran ketika anak muda melakukan pergaulan bebas, sehingga menikah yang dipaksakan akan mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan rumah tangga, karena pernikahan yang dipaksakan, maka akan rentan terhadap terjadinya perceraian, hubungan keluarga tidak akur, hubungan dengan mertua tidak akur, orang tua campur tangan dalam urusan rumah tangga anaknya. 

Alasan semuanya bermuara pada masalah ekonomi akhirnya, karena tidak mungkin mengirit, belum punya bekerja saja sudah ada pengeluaran terus menerus. Apalagi tidak ada pekerjaan tetap. Hal ini akan menjadi beban keluarga. Pengaruh lingkungan terhadap keutuhan lembaga perkawinan.

Sedangkan alasan perceraian yang terjadi antara lain: berdasarkan Daftar Cerai Gugat KUA Selogiri Tahun 2013 dari bulan Januari hingga September 2013 jumlah cerai gugat di KUA Selogiri sebanyak 19 kasus (Buku Pendaftaran Cerai Gugat KUA Selogiri Tahun 2013). 

Adapun alasan perceraiannya sebagai berikut: Tidak tanggung jawab, Tidak memberi nafkah, Perselingkuhan, Perselisihan dan pertengkaran, Tinggal wajib, Belum dikarunia anak, Perselisihan dan pertengakaran, Meninggalkan kewajiban. Berdasarkan data di KUA Selogiri perbandingan antara para pihak yang mengajukan pendaftaran cerai talak dan cerai gugat terdapat perbedaan, lebih banyak cerai gugat yang berarti pihak istri atau perempuan yang mengajukan gugatan ke pengadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun