Sementara itu perbedaan jurnalis dengan jurnalis warga adalah sebagai berikut :
Dilindungi UU Pers
Wajib patuh Kode Etik Jurnalistik
Jurnalis Warga:
- UUD 1945 (Setiap warga negara memiliki hak berpendapat dan menyampaikan informasi)
- UU KIP (Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai ketentuan KIP)
- Tidak dilindungi UU Pers
- Ancaman pencemaran nama baik (KUHP)
- Ancaman pencemaran nama baik (UU ITE)
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat menjadi jurnalis warga maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!