Nah berikut cara mendaftar CPNS secara online :
- Buka situs https://www.sscn.bkn.go.id yang aktif tanggal 19 September 2018
- Log in menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang ada di KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau KK (Kartu Keluarga)
- Sistem akan mengecek kevalidan NIK calon peserta.
- Mendapatkan bukti daftar akun
- Untuk calon peserta tes CPNS yang telah dinyatakan valid akan mendapat bukti daftar akun.
- Bukti daftar akun digunakan untuk mendaftar posisi yang akan dilamar di instansi yang dikehendaki oleh pelamar.
- Calon peserta bisa melakukan pendaftaran melalui link https://www.sscn.bkn.go.id
- Menyertakan dokumen persyaratan CPNS dalam bentuk pdf atau yang sudah ditentukan tadi. Calon peserta wajib mengunggah dokumen menggunakan format pdf. Dokumen yang kemungkinan perlu dipersiapkan yaitu ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir, surat keterangan akreditasi dari BAN PT, SKCK, surat lamaran, pas foto terbaru, Kartu Keluarga dan KTP.
- Lalu cetak kartu peserta
- Setelah semua berkas terverifikasi oleh sistem, dan memilih instansi yang dipilih maka peserta bisa mencetak kartu peserta.
- Calon peserta pun akan mendapatkan kartu peserta untuk melaksanakan ujian.
Berkas/ dokumen yang disiapkan untuk pendaftaran CPNS 2018
Adapun dokumen persyaratan CPNS 2018 mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya adalah sebagai berikut.
S1 (Strata 1)
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
D III (Diploma III) dan SMA/sederajat
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!