Jadi meskipun bukan menjadi PNS, setidaknya mereka bisa jadi honorer daerah. Â Sehingga gajinya dari APBD, Â jadi lebih jelas statusnya. Selain pencabutan moratorium pengangkatan guru tersebut, Unifah juga menegaskan, masih ada alternatif lain. Yakni dengan merekrut guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), demikian ungkap Unifah Ketua Umum PGRI. Seperti dikutip dari Metrotvnews.com (10/09/2018).
Untuk rekan-rekan tenaga honorer kategori 2 yang usianya di atas 35 tahun mudah-mudahan diberi kekuatan dan kesabaran, dan semoga pemerintah mengubah keputusannya sehingga bisa ikut tes CPNS atau atau diangkat menjadi PPPK sehingga mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI