Jadi meskipun bukan menjadi PNS, setidaknya mereka bisa jadi honorer daerah. Â Sehingga gajinya dari APBD, Â jadi lebih jelas statusnya. Selain pencabutan moratorium pengangkatan guru tersebut, Unifah juga menegaskan, masih ada alternatif lain. Yakni dengan merekrut guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), demikian ungkap Unifah Ketua Umum PGRI. Seperti dikutip dari Metrotvnews.com (10/09/2018).
Untuk rekan-rekan tenaga honorer kategori 2 yang usianya di atas 35 tahun mudah-mudahan diberi kekuatan dan kesabaran, dan semoga pemerintah mengubah keputusannya sehingga bisa ikut tes CPNS atau atau diangkat menjadi PPPK sehingga mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H