Mohon tunggu...
Didno
Didno Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Youtuber

Guru yang suka ngeblog, jejaring sosial, nonton bola, jalan-jalan, hobi dengan gadget dan teknologi. Info lengkap didno76@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Benarkah Tunjangan Profesi Guru Dihentikan?

10 Agustus 2018   23:18 Diperbarui: 12 Agustus 2018   17:30 3576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Guru sedang mengajar di kelas (Dok. Pribadi)

Beberapa hari belakangan ini media online, televisi dan media sosial di Indonesia dipenuhi dengan informasi tentang pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019 -- 2024. Dengan pasangan calon presiden antara Joko Widodo dengan K.H. Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto dengan Sandiaga Uno.

Tetapi di antara gegap gempita pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Indonesia tersebut, terbersit berita yang tidak mengenakkan mengenai akan dihentikannya tunjangan guru di berbagai daerah.

Berdasarkan pemberitaan yang masif di berbagai media, kabarnya Kementerian Keuangan menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di berbagai daerah termasuk TPG (Tunjangan Profesi Guru), Tunjangan Khusus Guru (TKG), dan Dana Penghasilan Tambahan Guru (Tamsil), membuat para guru di berbagai daerah merasa cemas, khawatir dan sedih jika benar-benar diterapkan.

Dihentikannya penyaluran beberapa tunjangan untuk guru tersebut sesuai dengan surat Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 44471/A.A1.1/PR/2018 pada 16 Juli tahun 2018 mengenai permohonan penghentian transfer.

Penghentian penyaluran dana tunjangan guru itu sendiri diumumkan melalui surat Kemenkeu Nomor S-176/PK.2/2018. Surat itu ditujukan kepada Badan Pengelolaan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota. Surat itu ditandatangani oleh Putu Hari Satyaka, Direktur Dana Perimbangan Kemenkeu, pada 3 Agustus 2018, seperti dikutip dari Kumparan (09/08/2018).

Tapi penghentian penyaluran anggaran tunjangan guru ini hanya berlaku pada anggaran tahap II dan ditujukan kepada daerah-daerah yang terbukti masih memiliki dana di kas daerah. Rekomendasi penghentian penyaluran didasarkan atas hasil rekonsiliasi 3 pihak, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah.

Jika benar-benar diterapkan maka yang terkena dampaknya tentu para guru yang mayoritas mengandalkan tunjangan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dari mulai kebutuhan pokok sehari-hari, biaya pendidikan anak, bahkan hingga membayar berbagai cicilan rumah atau cicilan pinjaman dari bank.

Ini yang terjadi sesungguhnya di lapangan, para guru bahkan hanya menyisakan ratusan ribu gaji dari gaji setiap bulannya. Tidak hanya itu, banyak guru yang hanya menyisakan sebagian kecil Tunjangan Profesi Guru saat tunjangan tersebut masuk ke rekeningnya karena sudah dipotong berbagai pinjaman atau membayar cicilan bank. Sedih sih dengan nasib guru tapi ini kenyataan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Jika benar diterapkan para guru kemungkinan akan mempermasalahkan keputusan tersebut, karena Amanat undang-undang tentang besaran anggaran pendidikan 20 persen dari postur APBD dan APBN tertuang di UUD 1945 pasal 31 ayat 4 yang berbunyi, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."

Selain itu pemerintah berarti melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 49 ayat 1 yang berbunyi, "Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)."

Namun demikian keputusan ini memang belum ada sosialisasi ke guru-guru, apakah benar berbagai tunjangan tersebut akan dihentikan atau hanya diganti dengan istilah lain yang baru seperti Tukin atau Tunjangan Kinerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun