Minggu pertama masuk sekolah bagi pelajar tingkat SMP atau MTs kelas 7, Â atau SMA/SMK/MA kelas 10 menjadi hari-hari pertama kegiatan MPLS singkata dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau dulu namanya MOS (Masa Orientasi Sekolah).
MPLS yang sekarang sudah berbeda dengan yang dulu, karena pemerintah sudah memberikan rambu-rambu agar kegiatan tersebut diisi dengan hal-hal yang bermanfaat bagi peserta didik baru. Pematerinya juga adalah para guru yang mengajar di sekolah tersebut, bukan oleh kakak kelas lagi. Kalaupun ada hanya membantu mengkondisikan saja bukan menjadi pemateri.
Sebagai contoh, materi yang diberikan kepada pelajar tingkat SMP di antaranya adalah Wawasan Wiyata Mandala, Cara Belajar Efektif, Visi dan Misi Sekolah, Tata Tertib Sekolah, Bakat dan Minat, Pengenalan BK (Bimbingan Konseling), PBB (Peraturan Baris Berbaris), Â Penumbuhan Budi Pekerti, Gerakan Literasi Sekolah, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Dinamika Kelompok.
Selain itu pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan rambu-rambu hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat MPLS. Berikut hal-hal yang tidak boleh dilakukan saat MPLS :
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merek tertentu
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (nasi, gula, semut dan lain sebagainya)
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik (menyiram air, hukuman fisik dan lain-lain)
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal (berbicara kepada hewan atau tumbuhan, membawa barang yang sudah berhenti produksi, dan sebagainya).
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
7. Membawa tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya
8. Menggunakan kaos kaki berwarna tidak simetris, dan sejenisnya
9. Menggunakan aksesoris di kepala yang tidak wajar
10. Menggunakan alas kaki yang tidak wajar
11. Menggunakan papan nama yang rumit dan atau tidak berisi konten tidak bermanfaat
12. Membawa atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran
Jika ada pelanggaran seperti yang disebutkan di atas tadi, ada sanksi atas pelanggaran tersebut berdasarkan Permendikbud No.18 tahun 2016.
Untuk siswa
Teguran tertulis
Tindakan lainnya yang bersifat edukatif
Untuk Kepala Sekolah
Terguran tertulis
Penundaan atau pengurangan hak
Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
Untuk Sekolah
Pemberhentian bantuan dari Pemerintah Daerah
Penutupan sekolah oleh masyarakat
Penurunan level akreditasi
Pemberhentian bantuan dari pemerintah
Nah jika Ada hal-hal yang tidak sesuai aturan tersebut, masyakarat bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat atau melalui akun media sosial Itjen Kemendikbud.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H