Bagi guru yang mengajar di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tentu setiap triwulan sekali akan mengharapkan TPG singkatan dari Tunjangan Profesi Guru atau sering disebut tunjangan sertifikasi yang biasanya akan ditransfer melalui bank milik guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Tunjangan sertifikasi sangat berarti bagi para guru untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari apalagi pada saat menjelang puasa dan lebaran seperti sekarang ini. Selain itu mereka membutuhkan uang tersebut untuk berbagai keperluan termasuk persiapan biaya bagi guru yang memiliki anak yang akan melanjutkan sekolah atau kuliah.
Akan tetapi tunjangan sertifikasi tersebut sering sekali terlambat pembayarannya kepada guru baik yang mengajar di sekolah negeri atau swasta. Akibatnya banyak guru was-was dan resah karena khawatir ada kesalahan atau kekeliruan dalam input data baik secara online melalui dapodik atau secara langsung ke Dinas Pendidikan setempat.
Jika ada kesalahan dalam penginputan data melalui online dampaknya bisa ditangguhkan tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasinya pada triwulan berikutnya. Maka tidak heran jika banyak guru yang kasak-kusuk mencari informasi baik secara online maupun offline tentang kebenaran datanya.Â
Tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi seharusnya setelah triwulan berjalan dana tersebut dicairkan sekitar bulan April tetapi kenyataannya dana tersebut baru akan didistribusikan melalui rekening guru masing-masing pada bulan Mei karena Pemerintah juga melihat keadaan keuangannya. Walaupun sudah dianggarkan tetapi pemerintah perlu kehati-hatian dalam mengeluarkannya.
Nah tentu banyak guru yang masih ada rasa curiga atau prasangka buruk terhadap dana tunjangan profesi dari pemerintah sengaja diendapkan agar mendapatkan bunga tabungan atau deposito. Ini sebenarnya prasangka yang salah karena sebenarnya begini alur pendistribusian dana tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi.
Berikut alurnya dana Tunjangan Profesi Guru/Sertifikasi Triwulan Pertama Tahun 2018 :
Pertama, Transfer Dana Tunjangan Profesi Guru atau sertifikasi dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2018
Kedua, Setelah itu Bidang Pembinaan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Dinas Pendidikan kabupaten kota atau propinsi melakukan finalisasi dan verifikasi SKTP (Surat Keterangan Tunjangan Profesi) dari tanggal 4 sampai dengan tanggal 14 Mei 2018
Ketiga, Proses dan penerbitan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dari tanggal 15 -- 16 Mei 2018
Keempat, Proses transfer dari bank yang ditunjuk oleh pemerintah daerah ke rekening guru mulai tanggal 17 Mei 2018.
Jadi tidak heran jika tiap kota/kabupaten provinsi berbeda-beda waktu penerimaan dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau Tunjangan Sertifikasinya mengikuti kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau provinsinya masing-masing daerah.
Oleh karena itu bapak dan ibu guru harus sabar menunggu pencairan dana tersebut. Semoga setelah dana tersebut cair bisa digunakan sebagai mana mestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H