Jadi tidak heran jika tiap kota/kabupaten provinsi berbeda-beda waktu penerimaan dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau Tunjangan Sertifikasinya mengikuti kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau provinsinya masing-masing daerah.
Oleh karena itu bapak dan ibu guru harus sabar menunggu pencairan dana tersebut. Semoga setelah dana tersebut cair bisa digunakan sebagai mana mestinya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!