Jadi tidak heran jika tiap kota/kabupaten provinsi berbeda-beda waktu penerimaan dana TPG (Tunjangan Profesi Guru) atau Tunjangan Sertifikasinya mengikuti kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau provinsinya masing-masing daerah.
Oleh karena itu bapak dan ibu guru harus sabar menunggu pencairan dana tersebut. Semoga setelah dana tersebut cair bisa digunakan sebagai mana mestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!