Tulisan Dilarang Merokok di lingkungan sekolah sudah sering kita lihat, tetapi apakah tulisan tersebut ditaati atau tidak oleh kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, siswa, orang tua atau wali murid, atau masyarakat umum yang datang ke sekolah?.
Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mencanangkan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015.
Menurut Pasal 1 ayat (4) pada Permen tersebut, yang dimaksud kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan/atau mempromosikan rokok. Sedangkan sasaran kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah diterangkan pada Pasal 3, yakni mencakup kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta pihak lain di dalam lingkungan sekolah.
Tapi kenyataannya di lapangan untuk menerapkan aturan tersebut sangat sulit. Masih sering ditemukan oknum guru atau tenaga kependidikan yang tidak mentaati peraturan tersebut. Bahkan mirisnya lagi masih ada oknum guru yang merokok saat berada di dalam kelas saat mengajar.Â
Ini tentu sangat tidak mendidik karena bisa dilihat dan ditiru oleh peserta didik. Seharusnya guru mematuhi aturan tersebut karena terkadang siswa akan meniru sikap dan perilaku gurunya. Jika gurunya baik tentu berharap muridnya akan menjadi baik, tetapi jika yang dilihatnya tidak baik maka bukan tidak mungkin mereka juga akan meniru yang tidak baiknya. Â
Padahal gurunya yang lain sering mengatakan bahwa merokok menyebabkan kanker serangan jantung impotensi dan gangguan kehamilan dan janin kepada siswanya. Selain itu siswa dilarang merokok karena belum memiliki penghasilan sendiri.
Selain itu setiap ada pertemuan kepala sekolah di lingkungan sekolah, masih ditemukan oknum kepala sekolah yang merokok saat kegiatan rapat atau kepentingan lainnya yang notabenenya berada di lingkungan sekolah yang merupakan kawasan tanpa rokok.
Nah sekarang tentu bagaimana solusi mengatasi permasalahan tersebut, sehingga sekolah harus benar-benar menjadi kawasan tanpa rokok.
Pertama, Pengaruh Pemimpin. Baik tidaknya manajemen sekolah tergantung pemimpinnya dalam hal ini tentu kepala sekolah. Jika kepala sekolahnya disiplin dan taat peraturan tentu bisa mengatasi permasalahan guru dan tenaga kependidikan yang masih merokok di lingkungan sekolah. Pendekatan yang lebih bijak seperti memanggil terlebih dahulu guru dan tenaga kependidikan yang masih merokok di lingkungan sekolah dengan memberikan alasannya yang tentu tidak menyinggung perasaan orang tersebut.
Kedua, Pemberian Hukuman. Terkadang guru langsung memberikan hukuman kepada siswanya yang melanggar peraturan termasuk saat ada pelajar yang merokok di lingkungan sekolah seperti di toilet atau di kantin, sementara guru atau tenaga kependidikan yang merokok di lingkungan sekolah tidak diberikan sanksi apapun oleh pimpinannya. Â Sehingga siswa akan menganggap merokok itu dilarang hanya untuk murid tetapi guru dan tenaga kependidikan tidak dilarang.
Sebagai pembanding, dulu di gerbong kereta api semua orang bebas merokok di dalamnya tetapi sekarang karena ada aturan larangan merokok di dalam gerbong maka jika ada yang merokok di dalam kereta baik itu di toilet, atau di bordes akan diturunkan di stasiun terdekat. Â