Setelah selesai UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) atau UNKP atau (Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil) SMP (Sekolah Menengah Pertama) atau MTs (Madrasah Tsanawiyah) atau yang sederajat, banyak orang tua mulai mencari informasi mengenai PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) SMA atau MA, SMK atau MAK Negeri.
Sebagai orangtua siswa yang memiliki anak yang akan melanjutkan ke SMA/SMK sederajat tentu harus mempersiapkan sejak dini sekolah yang diinginkan oleh anak saya, pembiayaannya, serta melihat bakat dan minatnya anak saya yang sudah mulai muncul sejak MTs atau SMP.
Sejak MTs (Madrasah Tsanawiyah) kelas 7 anak saya memiliki hobi edit video kemudian diunggah ke Youtube, gambar dan bermain game. Sebagai orangtua tentu harus bisa mengarahkan anak saya agar kelak melanjutkan sekolah yang sesuai dengan minat dan bakatnya selama ini. Â
Dia tertarik melanjutkan sekolah ke SMK jurusan Multimedia karena dianggap sesuai dengan minat, dan bakat serta hobinya tersebut. Sejak kelas 7 hingga sekarang anak saya tinggal jauh dengan saya sebagai orangtuanya. Dia sekolah di Jombang, sementara saya tinggal di Indramayu. Di Jombang dia tinggal bersama Uwaknya.
Sayangnya pada saat kami berdua kesana, menurut penjaga sekolah belum ada brosur PPDB SMKN 1 Jombang yang baru, hanya spanduk yang memperlihatkan Informasi PPDB SMKN 1 Jombang Tahun Pelajaran 2018/2019.
Dari spanduk tersebut ada beberapa informasi yang bisa saya dapatkan. Ketentuan Umum :
- Harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan
- Hanya diijinkan mendaftar sekali dan tidak dapat mencabut kembali
- Harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat
- Hanya dapat memilih 1 (Satu) jenis sekolah tujuan saja yakni SMA atau SMK
- Yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah
- Wajib mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan
- Apabila tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan dinyatakan mengundurkan diri
- Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
- Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri
- Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
- Penerimaan peserta didik baru dengan sistem online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA. SMK dan SLB tidak dipungut biaya.
- Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan
- Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.
- Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Pemendikbud nomor 17 tahun 2017.
Dalam ketentuan tersebut ada ketentuan yang membuat saya sebagai orang tua khawatir gara-gara harus menyertakan KK (Kartu Keluarga). Pasalnya anak saya KK-nya masih menggunakan KK dari Indramayu sedangkan anak saya sekolah di Jombang.
Ini berbeda dengan waktu saya sekolah dulu, dimana kita bisa bebas memilih sekolah dimana saja baik satu kecamatan, satu kabupaten, bahkan beda kabupaten maupun beda provinsi pun tidak masalah. Hanya saja pelajar yang akan sekolah beda kabupaten/kota atau provinsi diminta membuat surat keterangan dari Dinas Pendidikan setempat saja.
Permasalahan ini tentu tidak hanya dialami oleh saya saja sebagai orang tua calon siswa, tetapi banyak dialami oleh orangtua atau wali siswa yang lain. Karena dengan kebijakan ini seperti membatasi ruang gerak siswa yang ingin melanjutkan ke sekolah yang diinginkannya.
Kami memahami, maksud dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Provinsi adalah baik yakni untuk pemerataan. Sehingga jangan lagi ada istilah sekolah yang satu penuh sementara sekolah yang lain kosong. Karena siswanya mencari sekolah favorit yang biasanya berada di kota, sedangkan sekolah yang lokasinya di pelosok kekurangan murid.
Tetapi sekiranya Dinas Pendidikan Provinsi memberikan kelonggaran untuk pelajar yang memang sekolah di satu kabupaten atau kota tersebut dapat diprioritaskan tidak hanya berdasarkan KK (Kartu Keluarga) saja. Â Mudah-mudahan unek-unek ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H