Kami memahami, maksud dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Provinsi adalah baik yakni untuk pemerataan. Sehingga jangan lagi ada istilah sekolah yang satu penuh sementara sekolah yang lain kosong. Karena siswanya mencari sekolah favorit yang biasanya berada di kota, sedangkan sekolah yang lokasinya di pelosok kekurangan murid.
Tetapi sekiranya Dinas Pendidikan Provinsi memberikan kelonggaran untuk pelajar yang memang sekolah di satu kabupaten atau kota tersebut dapat diprioritaskan tidak hanya berdasarkan KK (Kartu Keluarga) saja. Â Mudah-mudahan unek-unek ini bisa ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H