Mohon tunggu...
Didno
Didno Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Youtuber

Guru yang suka ngeblog, jejaring sosial, nonton bola, jalan-jalan, hobi dengan gadget dan teknologi. Info lengkap didno76@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Bisakah Tradisi Corat-coret Baju Saat Kelulusan Dihilangkan?

5 Mei 2018   09:06 Diperbarui: 5 Mei 2018   13:47 3042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemarin (Jumat, 4 Mei 2018) para pelajar tingkat SMA atau MA sederajat baru saja mengumumkan kelulusannya. Lagi, di berbagai daerah ditemukan berbagai aksi konvoi sepeda motor, dan corat-coret baju sekolah terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Bahkan yang membuat miris adalah kejadian konvoi sepeda motor di Bali dan corat-coret baju sambil menari erotis di bawah tiang bendera di Kendari. Aksi menari tersebut justru dilakukan bukan di luar sekolah tetapi di dalam lingkungan sekolah.

Tradisi konvoi sepeda motor dan corat-coret tersebut sepertinya susah dihilangkan dari pelajar di Indonesia karena sudah berlangsung sejak tahun 1990-an saat berlangsungnya EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional). Awalnya didahului oleh pelajar SMA setelah itu diikuti oleh pelajar SMP atau yang sederajat.

Bentuk perayaan kelulusan dengan konvoi menggunakan sepeda motor dan corat-coret baju tersebut sepertinya sulit dihilangkan dari benak pelajar kita karena mereka beranggapan bahwa itu adalah bagian dari tradisi untuk merayakan kelulusannya.

tangkapan layar dari tayangan video.
tangkapan layar dari tayangan video.
Tapi bisakah tradisi corat-coret baju dan konvoi sepeda motor tersebut dihilangkan? Saya akan menjawab BISA. Begini caranya :

Sebelum Ujian Nasional baik berbasis Komputer atau Berbasis Kertas, para pelajar diingatkan oleh gurunya bahwa jika saat pengumuman kelulusan ada pelajar yang konvoi sepeda motor dan corat-coret baju, maka Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah tidak tertibkan dan silakan membuat Surat Kelakuan Baiknya dari Polsek terdekat.

Selain itu para guru juga harus mengingatkan siswanya daripada corat-coret baju sekolah alangkah baiknya disumbangkan kepada adik kelasnya yang tidak mampu. Mereka juga diingatkan kembali bahwa baju sekolah tersebut masih digunakan saat masuk ke jenjang yang lebih tinggi. Sehingga daripada membeli kembali lebih baik menggunakan baju sekolah yang sudah ada.

Jika ada pelajar yang melakukan aksi konvoi atau corat-coret baju sekolah, pihak sekolah harus memanggil orang tua atau wali siswa tersebut untuk diberikan pengarahan bahwa anaknya melakukan tindakan yang tidak hanya merugikan dirinya sendiri juga membahayakan orang lain jika mereka konvoi sepeda motor, sedangkan untuk mereka yang corat-coret baju diingatkan kembali bajunya tersebut sebenarnya masih digunakan saat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

Pihak Dinas Pendidikan setempat harus memberikan teguran hingga pemberhentian kepada kepala sekolah yang siswanya melakukan pelanggaran seperti konvoi dan corat-coret karena dianggap tidak bisa mengatur sekolahnya dengan baik. Sedangkan kepala sekolah yang siswanya tidak ada yang melakukan pelanggaran baik konvoi atau corat-coret diberikan reward atau penghargaan karena bisa mengatur sekolah dengan baik.

Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan kepada pihak berwajib jika ada pelajar yang melakukan konvoi sepeda motor saat kelulusan sekolah atau corat-coret baju sekolah. Agar pihak kepolisian bisa segera mengatasi permasalahan tersebut. Karena kita sudah sering mendengar berita bahwa pelajar yang melakukan konvoi meninggal akibat kecelakaan.

Itulah cara mengatasi konvoi sepeda motor dan corat-coret baju sekolah yang sudah menjadi tradisi pelajar di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun