Mohon tunggu...
Didno
Didno Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Youtuber

Guru yang suka ngeblog, jejaring sosial, nonton bola, jalan-jalan, hobi dengan gadget dan teknologi. Info lengkap didno76@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Fungsi Titik Tiga yang Jarang Diketahui

28 Februari 2018   19:31 Diperbarui: 28 Februari 2018   19:54 2989
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak jarang penulis menulis titik tiga berjajar banyak sekali bak kereta api. Atau malah sebaliknya, malahan cuma dua biji. Ada juga yang sudah benar menulis tiga titik tapi menempel di antara dua kata yang memiliki sekat.

Bilangin sama Dilan, nggak berat kok alias gampang menulis tiga titik. Cukup tiga titik dan diberi spasi atau jeda sesudah dan sebelumnya. Ingat ya, dikasih spasi! Aku bukan di kasih koyo, jadi nggak perlu tempel-tempelan. Titik tiga jadi empat titik jika di akhir kalimat.  Satu titik bergabung sebagai penanda akhir kalimat. Mudah-mudahan paham ya..  

Jadi kesimpulannya tentang titik tiga adalah :

1. Tanda elipsis itu didahului dan diikuti dengan spasi.

2. Jika bagian yang dihilangkan mengakhiri sebuah kalimat, maka akan ada 4 tanda titik, dimana 3 tanda titik untuk menandai penghilangan teks dan 1 tanda titik untuk akhir kalimat.

3. Tanda elipsis pada akhir kalimat tidak diikuti dengan spasi.

 Gampang, Kan?  Terlalu, ah, kalau masih salah menulis tiga titik.  Semoga tulisan ini bermanfaat untuk kita semua.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun