Mohon tunggu...
Didno
Didno Mohon Tunggu... Guru - Guru Blogger Youtuber

Guru yang suka ngeblog, jejaring sosial, nonton bola, jalan-jalan, hobi dengan gadget dan teknologi. Info lengkap didno76@yahoo.co.id

Selanjutnya

Tutup

Money

Maaf Tidak Ada THR yang Ada Hanya BHR

4 Juli 2015   17:43 Diperbarui: 4 Juli 2015   17:49 1633
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Uang THR (Foto Kompas)

Pekerja swasta dan PNS (Pegawai Negeri Sipil) menjelang lebaran ini sedang berbahagia pasalnya THR dan Gaji ke-13 sudah harus turun dua minggu sebelum lebaran. Tapi pemandangan berbeda dialami oleh saudara-saudara kita tenaga honorer di seluruh Indonesia, ada yang mendapat THR ada juga yang tidak. Kalau pun ada biasanya tidak sebesar gaji pegawai swasta atau PNS. 

Besarnya THR (Tunjangan Hari Raya) untuk pekerja adalah satu bulan gaji pokok bagi pekerja yang sudah bekerja selama minimal 1 tahun, dan prosentasi jika pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. THR ini sangat membantu untuk kebutuhan menjelang lebaran nanti. Begitu juga dengan gaji ke-13 besarannya sebulan gaji pokok PNS yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan dari membayar anak sekolah, kebutuhan rumah tangga hingga membeli baju untuk lebaran.

Semua pekerja swasta dan PNS tentu menyambut gembira saat tiba bulan Puasa. Ini tidak lain karena menunggu yang namanya THR (Tunjangan Hari Raya). Tunjangan ini diberikan kepada seluruh pekerja Indonesia baik yang beragama Islam maupun non muslim, yang bekerja di perusahaan atau instansi tertentu.

Bagi pekerja yang masih sendiri THR tentu sangat bermanfaat untuk membeli pakaian atau membeli kebutuhannya sendiri, ada juga yang  diberikan kepada orang tua dan saudaranya, sedangkan untuk yang sudah berkeluarga dapat digunakan untuk membeli baju lebaran untuk anak dan suami/isterinya, membeli kebutuhan keluarga atau digunakan untuk mudik dan lain-lain.

Tapi bagi rekan-rekan yang bekerja sebagai tenaga honorer, termasuk guru honorer tentu hanya bisa menghela nafas dalam-dalam, THR (Tunjangan Hari Raya) tidak berlaku bagi pegawai honorer, yang ada hanya BHR (Bingkisan Hari Raya) itu pun isinya hanya makanan ringan, gula dan sirup dan lain-lain. Itupun bagi pegawai honorer di instansi tertentu yang memiliki pemimpin yang peduli dengan bawahannya.

Sampai saat ini belum ada peraturan setingkat Menteri atau Pemerintah Daerah di Indonesia yang membantu memberikan THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar UMR (Upah Minimum Regional) kepada pegawai honorer di seluruh Indonesia. Mungkin jumlahnya terlalu besar sehingga tidak sanggup untuk memberikan THR kepada pegawai honorer.

Mereka dituntut untuk bekerja dengan baik sambil mencari  dana untuk memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya seperti untuk kebutuhan pokok, sewa rumah atau cicilan rumah, beli baju lebaran untuk keluarganya, dana untuk mudik dan lain sebagainya.

Negeri ini membutuhkan orang-orang yang peduli dengan orang lain. Para pemimpin yang peduli dengan bawahannya. Sehingga mereka bisa merasakan bagaimana susahnya mencari uang bagi para tenaga honorer untuk memberikan nafkah keluarga dan menyekolahkan anak-anaknya dengan gaji yang pas-pasan bahkan di bawah UMR (Upah Minimum Regional).

Tidak heran jika mereka nyambi ada yang sebagai tukang ojeg, jualan makanan dan minuman untuk berbuka puasa, bahkan ada pula yang harus mencari pinjaman kesana kemari agar dapur tetap ngebul dan kebutuhan keluarganya terpenuhi.

Mudah-mudahan ke depan, ada pemimpin yang peduli dengan nasib orang lain, pemimpin yang bisa merasakan penderitaan orang lain.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun