Mohon tunggu...
Didit Prabowo
Didit Prabowo Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tradisi Pemerintah Dibalik Proyek Reklamasi

8 Juni 2016   20:09 Diperbarui: 10 Juni 2016   20:16 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia sedang menjalankan proyek besar yaitu reklamasi  17 pulau buatan didaerah utara pantai Jakarta. Reklamasi adalah pembangunan atau pemanfaatan suatu wilayah yang relatif tidak berguna menjadi lebih berguna di daerah seperti perairan ataupun rawa dengan cara dikeringkan atau ditimbun.

Proyek reklamasi ini memiliki tujuan pembangunan pusat pemerintahan di 17 pulau buatan tersebut. Di dalam proses pembangunan proyek ini memiliki berbagai macam kendala yang muncul, seperti salah satunya terdapat praktek penyuapan yang dilakukan oleh pemerintah dengan salah satu perusahaan.

PT Agung Podomoro Land (APL) yang diketahui sedang melakukan ekspansi sebesar 160 hektar pulau buatan di salah satu titik, pulau tersebut diberi nama pulau Golf yang merupakan bagian dari Pluit City. Pluit City akan menjadi kota mandiri yang menjajahkan property-properti komersial seperti Apartemen, Villa tepi laut, dan lain lain.

PT APL akan tetap melanjutkan tentang proyek pembangunan ini apabila izin pelaksanaan reklamasi yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sudah keluar.

“Izin prinsip sudah kami kantongi. Sekarang tinggal menyelesaikan feasibility study. AMDAL dan beberapa persiapan lain untuk mendapat izin reklamsi. Setelah itu keluar baru kita jalan.” Kata VP Corporate Marketing Agung Podomoro Land, Indra Widjaja Antono saat  berbincang dengan awak media setelah berbuka puasa bersama di Pullman Hotel, Central Park, Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Praktek korupsi yang di lakukan oleh ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dengan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja dan salah satu karyawannya yang bernama Trinanda Prihartono. Ketiga nama sudah dalam penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka  sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Mohammad Sanusi selaku ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

KPK Menyatakan pemberian suap sebesar Rp 1,14 miliar ini terkait dengan pembahasan dua RAPERDA, yakni RAPERDA tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta 2015-2035. Dalam RAPERDA, PEMPROV mengajukan tambahan retribusi 15 persen nilai jual objek pajak dari lahan efektif pulau. Namun RAPERDA itu tak kunjung dibahas sampai akhirnya terdengar ke telinga masyarakat bahwa dibalik itu semua terdapat kasus suap.

“Kita yang menciptakan 15 persen, justru kalau saya lihat ini masalah kewajiban mau di deal, saya gak tau. Soalnya sudah beberapa kali mereka minta 15 persennya dihilangin. Saya bilang enggak bisa, dan saya jamin 15 persen itu gak akan hilang, karna itu duit buat PEMDA DKI” kata ahok saat melakukan wawancara oleh Metro TV.

Korupsi sudah menjadi bagian dari tradisi pemerintah Indonesia, tidak hanya kasus ini, sudah banyak sekali kasus mengenai pembangunan di Indonesia yang berujung pada penyelewengan anggaran berupa korupsi. Degradasi moral yang terjadi pada banyak masyarakat Indonesia membuat sudah tidak ada rasa malu lagi dalam melakukan tindakan kejahatan seperti korupsi.

Penegakan hukum dengan tegas adalah satu-satunya jalan keluar untuk mengurangi adanya tindakan suap atau korupsi yang ada di Indonesia.  Banyak masyarakat yang menginginkan perberlakuan hukum maksimal seperti hukuman mati terhadap pelaku tindak korupsi. Mungkin itu adalah salah satu jalan yang fektif dalam menindaki para koruptor, tapi semua itu tidak mudah untuk memberlakuan hukuman tersebut karna masih banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan suatu keputusan tersebut, seperti akan berhadapan dengan peraturan Hak Asasi Manusia (HAM).

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun