Memang sudah ada platform marketplace yang memblokir dan menutup penjual e-commerce yang melakukan kecurangan. Penjual daring di marketplace memang lebih mudah diawasi sehingga ketika melakukan kecurangan bisa diberi sanksi. Lain halnya bila penjualan dilakukan melalui akun sosial media milik perseorangan.
Ada satu upaya yang bisa dilakukan yaitu melapor ke OJK serta ke bank. Pelaporan yang disertai bukti-bukti kuat membuat perbankan bisa melakukan pemblokiran rekening penjual daring yang curang.
Satu hal terpenting dalam perlindungan konsumen daring adalah perilaku konsumen itu sendiri. Konsumen sebagai komponen terpenting harus terus diedukasi supaya tidak lagi menjadi konsumen pasif. Harus ditumbuhkan kesadaran sebagai konsumen proaktif yang bilamana dirugikan, berani mengadu ke institusi terkait.
Upaya perlindungan konsumen tidak berarti apa-apa bilamana konsumen hanya bersikap pasif. Hanya pasrah, tanpa daya upaya sebagai pihak yang dirugikan. Konsumen harus menjadi konsumen cerdas di era digital ini. Konsumen cerdas dalam artian konsumen yang berani dan mau memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen terpenuhi.
Kurangnya perlindungan terhadap konsumen daring dikhawatirkan menjadi hambatan bagi pertumbuhnya e-commerce. Bilamana kondisi itu dibiarkan, bukan mustahil suatu saat konsumen kembali beralih ke belanja konvensional yang dianggap lebih fair dan tidak merugikan haknya sebagai konsumen.
Selamat berbelanja dengan cermat dan teliti di Harbolnas.*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H