Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Cuti Menghamili Bagi Karyawan, Mungkinkah?

2 Desember 2024   16:55 Diperbarui: 2 Desember 2024   16:59 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peserta pelatihan sumber dokumen pribadi 

Cuti Menghamili Bagi Karyawan yang Baru Nikah.

Cuti hamil, hak bagi ibu hamil untuk tidak masuk bekerja dan mendapatkan penghasilan penuh selama kurun waktu tertentu sebelum   melahirkan

Cuti melahirkan adalah hak bagi ibu setelah melahirkan untuk tidak masuk bekerja dan mendapatkan penghasilan penuh selama kurun waktu tertentu

Sedangkan hak cuti haid adalah hak perempuan untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua haid jika mengalami sakit.

Ketiga batasan  pokok bahasan tersebut  disampaikan oleh Nara sumber Dewi Yusnita dalam pelatihan Hak Hak dasar pekerja untuk pemimpin serikat pekerja di tingkat perusahaan.

Pelatihan ini dilaksanakan pada Ahad,  1 Desember 2024 bertempat di rumah honorer ayah didi, jalan Jatinegara Kaum nomor 20 B RT 10 RW 03 Jatinegara Kaum, Jakarta Timur.

Pelatihan dihadiri para pemimpin Konferensi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) pimpinan Forum Pendidik Tenaga Honorer Swasta Indonesia ( FPTHSI) dan undangan pimpinan serikat pekerja lainnya anggota afiliasi KSPI.

Peserta pelatihan adalah anggota FPTHSI berasal dari berbagai instansi pemerintah khususnya daerah khusus jakarta. FPTHSI sendiri memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan serikat pekerja buruh lainnya terutama pekerja pabrik, anggota FPTHSI mayoritas berasal dari guru dan tenaga teknis lainnya yang masih honorer di instansi pemerintah, tentu memiliki kondisi dan tantangan yang unik. Meskipun status mereka sering kali kurang diperhatikan dalam sistem ketenagakerjaan, mereka tetap memperjuangkan hak hak dasar pekerja termasuk cuti haid dan melahirkan.

Seringkali guru honorer dan tenaga teknis lainnya terabaikan dalam hak dasar mereka belum lagi masalah status dan kesejahteraan. Lebih miris lagi masih banyak lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sering mengabaikan hak dasar bagi guru dan tenaga teknis lainnya, masih banyak lembaga pendidikan tidak membayarkan gajinya saat guru dan tenaga teknis lainnya saat cuti hamil dan melahirkan.

Pelatihan hak dasar pekerja, cuti hamil,haid dan melahirkan menunjukkan komitmen organisasi FPTHSI dalam memperjuangkan hak hak guru dan tenaga teknis honorer lainnya sekaligus mempertegas pentingnya peran KSPI dalam mendukung kelompok pekerja di luar sektor perusahaan.

Tema yang diangkat sangat penting menarik dan relevan bagi guru dan tenaga teknis lainnya terutama bagi kaum wanita, yaitu hak cuti  hamil, haid dan melahirkan. Sebagai Nara sumber Dewi Yusnita ( PJLP Dishub), trainer perwakilan dari FPTHSI memberikan materi yang menarik dan mendalam tentang pentingnya hak hak perempuan di tempat kerja.  Menurut nya setiap unit kerja wajib menyediakan tempat ruangan khusus bagi perempuan yang menyusui. Hal ini sesuai dengan Pasal 83 undang  undang nomor 13 tahun 2023 yang menyatakan bahwa, pekerja perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

"Jangan sampai toilet kamar kecil dipergunakan untuk memeras susunya bagi para karyawati perempuan, karena pihak perusahaan tidak menyediakan tempat khusus " demikian salah seorang peserta pelatihan menceritakan tentang tidak adanya ruang khusus buat perempuan menyusui.

"Begitu juga dengan lembaga pendidikan dan instansi pemerintah wajib menyediakan ruang khusus bagi perempuan menyusui" tambahnya menjelaskan.

Sesi diskusi tambah menarik karena ada peserta yang mengusulkan adanya cuti bagi suami yang bekerja manakala sang istri melahirkan. Hal ini disampaikan karena banyak urusan yang musti diselesaikan.
"bila perlu ada cuti menghamili bagi pekerja pria yang baru menikah" seloroh peserta pelatihan mengusulkan sambil cekikikan.

Perlu dipahami di negara negara maju, terutama negara kawasan scandinavian hak dasar pekerja perempuan sangat diperhatikan begitu juga dengan hak cuti bagi karyawan yang baru menikah, agar cepat punya anak.

Pelatihan diakhiri setelah waktu menandakan pukul 15.00 saat kumandang adzan ashar terdengar. Perlu diketahui pelatihan ini didanai oleh KSPI bekerja sama dengan serikat pekerja dari Denmark. Setelah santap bakso khas UMKM KTH rumah kaum Jayakarta pelatihan ditutup oleh tuan rumah ayah didi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun