Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Viralnya Guru Honorer di Konawe Selatan Bagian ll

1 November 2024   13:42 Diperbarui: 1 November 2024   13:46 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7. . Saat itu juga Guru Honorer Supriyani pergi menuju kantor Polsek Kecamatan Baito. Tiba di kantor Polsek sudah berkumpul Kapolsek, penyidik, siswa korban, dan orang tua korban. Penyidik mengatakan bahwa guru honorer Supriyani telah dilaporkan di Polsek Baito oleh orang tua siswa yang kebetulan juga bertugas di Polsek Kecamatan Baito. Guru honorer Supriyani dituduh memukul siswa korban dengan gagang sapu ijuk pada hari Rabu tanggal 24 April 2024.

8. Guru honorer Supriyani tentu saja menolak tuduhan tersebut dan tidak mengakui perbuatannya. Alasan Guru Honorer Supriyani tidak mengakui perbuatan memukul, karena dugaan siswa korban bukan perwalian siswanya di kelas 1 A. Siswa korban mengaku pemukulan terhadap dirinya disaksikan oleh guru kelas lainnya yaitu ibu Lilis Herlina Dewi.

9. Beberapa hari kemudian guru honorer Supriyani mengaku di telepon lagi oleh penyidik ( pak Jefry) "ibu kalau masalah nya mau selesai, ibu datang saja ke rumah nya lalu mengakui kesalahannya nanti cepat selesai itu masalah " tetapi ibu supriyani tetap mengelak. Saat ini Penyidik Jefry sudah pindah tugas ke tempat lain.

10. Berdasarkan hasil perundingan kepala sekolah dan seluruh guru, agar masalahnya cepat selesai dengan orang tua. Guru honorer Supriyani didampingi Kepala Sekolah dan temen temen sejawat Guru guru pergi ke rumah orang tua siswa terduga korban.dan meminta maaf.  Namun permintaan maaf tersebut tidak diterima oleh orang tua siswa terduga korban.

11. Atas usulan tim penyidik, kepala sekolah dan Guru Honorer Supriyani datang kembali ke rumah orang tua siswa terduga korban untuk meminta maaf. Namun pihak orang tua siswa terduga korban mengajukan 2 syarat. Pertama, dispensasi damai sebesar Rp 50 juta ( lima puluh juta rupiah) . Kedua, surat keputusan pengunduran diri atas nama Guru Honorer Supriyani sebagai guru SDN 4 Baito. Namun Guru Honorer Supriyani tidak mampu membayar dan pihak sekolah tidak bersedia mengeluarkan guru honorer Supriyani.

12. Akhirnya semua menemui jalan buntu, tanggal 16 Oktober 2024 Guru Honorer Supriyani dengan diantar oleh suami dan anaknya yang berusia 8 tahun ditahan masuk lapas khusus perempuan kelas 1 Kendari. Sambil menunggu persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan.

13. Setelah mendekam merasakan  dingin nya tahanan selama 7 hari Guru Honorer Supriyani, tanggal 22 Oktober 2024 dibebaskan  sementara dari tahanan. Karena ada Penetapan penangguhan penahan oleh PN Konawe Selatan dengan nomor, 110/pen/pid/sus/ han/2024/PN/Adl.

Penangguhan penahan atas dasar permohonan dari pihak kuasa hukum terdakwa, tanggal 21 Oktober 2024 dengan surat permohonan nomor 050/LBH/HAMI-KONSEL/X/2024. Dari kantor pengacara Himpunan Advokat Muda Indonesia ( HAMI) cabang Konawe Selatan.

Sebagai jaminan penangguhan penahan terhadap Guru Honorer Supriyani adalah Katirin ( suami terdakwa) dan Erawan Putra Yuda Ketua Pengurus Kabupaten PGRI, Konawe Selatan.

Syarat penangguhan ada 3 yaitu terdakwa tidak akan melarikan diri, terdapat tidak akan menghilangkan barang bukti dan terdakwa sanggup hadir pada setiap persidangan.

Disamping ada nya permohonan penangguhan penahan dari team kuasa hukum, serta  viral di media sosial hingga . Kementrian pendidikan dasar dan menengah yang baru ikut berkomentar tentang kasus Guru Honorer Supriyani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun