Patut  direnungkan oleh semua pihak seperti point 4 hasil Konferensi Pusat, yaitu Menolak praktek praktek kriminal yang menodai dunia Pendidikan seperti penggunaan ijasah palsu dan gelar palsu, memberikan iming iming kepada  guru untuk tujuan sesaat, menggunakan guru untuk kepentingan yang tidak proporsional, serta praktek politik uang demi kemenangan dalam pemilu.
Perlu diingat kepada seluruh guru anggota PGRI tentang sifat dasar PGRI sesuai AD/ART, bahwa PGRI bersifat Unitaristik, Independen dan Non Politik praktis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H