Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Guru, Tidak Boleh Berpolitik Praktis

10 Oktober 2024   16:42 Diperbarui: 10 Oktober 2024   16:45 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ketiga, melibatkan guru melalui kegiatan secara langsung politik praktis. Terkadang ada kegiatan yang selama ini tidak pernah ada, giliran menjelang pilkada ada saja berbagai kegiatan yang dilakukan untuk komunitas guru.

Mengapa Guru Sering dilibatkan  Persoalan Politik Praktis?

Ada beberapa alasan, dilibatkan nya guru dalam politik praktis oleh oknum tertentu, disamping jumlah guru merupakan  personal terbanyak dibanding dengan pegawai Satuan Kerja  lainnya. Guru paling tidak neko neko bila dapat perintah dari atasannya.

Seringkali  setiap ada  kegiatan dinas, guru dijadikan ajang sosialisasi calon atau orang yang didukung oleh organisasi baik yang resmi maupun organisasi yang sengaja dibuat untuk itu. Janji janji perbaikan kesejahteraan guru,perbaikan sarana Pendidikan hingga janji promosi jabatan, bagian rayuan dari orang orang suruhan yang melibatkan guru dalam politik. Tidak jarang dalam suatu instansi tertentu ada orang yang dijadikan sebagai mata mata untuk memantau kegiatan guru , apalagi salah satu calon Gubernur, Bupati atau Walikota seorang petahana, maka kebebasan guru untuk mengambil putusan sedikit terkendala.

Belum lagi ancaman mutasi, penurunan jabatan hingga pemeriksaan  pengelolaan dana BOS merupakan strategi intrik para team sukses bentukan orang orang yang tidak bertanggung jawab dalam rangka pemilu, pileg maupun pilkada.
Penggiringan, rayuan dan ancaman merupakan bagian yang terberat di atasi oleh guru saat saat ada momen pemilu, pileg maupun pilkada.

Perlu diketahui setelah adanya otonomi daerah dimana pengelolaan Pendidikan terdapat pada pemerintah daerah. Guru guru SD, SMP pengelolaannya ada pada Dinas Pendidikan Kabupaten atau Kota dalam hal ini Bupati atau Wali Kota ,sedangkan Guru guru SMA,SMK dan SLB pengelolaannya ada pada Dinas Pendidikan Provinsi dalam hal ini Gubernur.  Bisa dibayangkan bila ada Gubernur, Bupati atau Wali Kota menjadi petahana atau orang dekatnya maju menjadi ikut Kontestan.  

Sikap Organisasi Guru PGRI ?.


Jauh sebelum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluhkan tentang ekses pemilu dan pilkada terhadap masyarakat khususnya Guru, PGRI telah menyatakan sikapnya tentang Pemilu dan Pilkada, hal ini dinyatakan dalam pernyataan bidang politik saat Konferensi Pusat l pada tahun 2004, menjelang pemilu 2004.
Pernyataan Konferensi Pusat l PGRI Masa Bakti tahun 2003 -- 2004, Nomor; V/ Kep/ Kon Pus,/ XlX /2004. Ada 5 point dalam pernyataan Konferensi Pusat  PGRI yang berlangsung di Hotel Inna Wisata Jakarta. Dari 5 point tersebut point ke 2 adalah masalah politik.

Dalam pernyataan Konferensi Pusat point ke 2 sebagai berikut, bahwa PGRI menyadari dan memahami bahwa pemilu 2004 merupakan wahana demokrasi pada era reformasi menuju  kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan masyarakat  yang Adil dan Makmur. Kami juga mencermati bahwa perilaku Birokrasi dan Politis pada era reformasi ini belum menunjukan kinerja yang benar benar menampakan komitmennya terhadap perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara khususnya berkenaan dengan usaha mencerdaskan kehidupan bangsa dan kesejahteraan rakyat,  Oleh karena itu PGRI,
1.Mendukung penyelenggaraan pemilu, untuk memilh wakil wakil rakyat dan Presiden wakil Presiden tahun 2004 secara Luber,Jujur dan Adil dengan menjaga persatuan dan kesatuan Nasional dalam wadah NKRI
2.Menyerukan kepada seluruh Guru untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2004 dengan menetapkan pilihannya pada calon waki rakyat dan pemimpin bangsa yang amanah dengan kriteria, (a) menunjukan kwalitas kepemimpinan yang utuh (b),benar benar dikenal oleh rakyat, khususnya guru. (c), memiliki keunggulan paripurna dan (d) memiliki komitmen yang kuat untuk membangun Sumber Daya Manusia dan secara jelas berpihak kepada dunia Pendidikan dan guru.
3. Menghimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan menolak ajakan siapapun untuk "Golput".
4. Menolak praktek praktek kriminal yang menodai dunia Pendidikan seperti penggunaan ijasan palsu dan gelar palsu, memberikan iming iming kepada  guru untuk tujuan sesaat, menggunakan guru untuk kepentingan yang tidak proporsional, serta praktek poliik uang demi kemenangan dalam pemilu , dan
5. menyerukan agar pejabat politik ( Gubernur, Bupati dan Walikota) dapat dipilih langsung oleh rakyat dan menolak sepenuhnya praktek praktek politik uang dan KKN dalam pemilihan pejabat politik dimaksud.

Dengan berpegang pada hasil Konferensi Pusat l PGRI, maka seluruh Guru anggota PGRI dapat menjadikan hasil Konferensi Pusat sebagai acuan dan pedoman dalam menghadapi Pemilu, Pileg maupun Pilkada.

Tentu yang paling utama dalam hal kegiatan politik  kiranya dilakukan dengan  bertanggung jawab dengan cara tidak cawe cawe untuk melibatkan guru. Begitu juga sebaliknya guru dan organisasinya agar memperkuat diri dan mempunyai daya tawar tinggi agar tidak terjebak pada kegiatan politik praktis yang merugikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun