Berakhirnya konplik Kemanusiaan di Aceh dan Konplik perseteruan Ketua Umum Kadin merupakan salah satu bentuk penyelesaian melalui prinsip Restoratif Justice.
Dalam praktek nya Restoratif Justice berbasiskan dialog. Dialog termasuk dialog sosial merupakan cermin masyarakat modern, hanya masyarakat yang berpikiran majulah yang selalu mengedepankan dialog. Sebaliknya masyarakat yang suka  menghindari  dialog dianggap  masyarakat yang berpikiran mundur.
Bagaimana menyelesaikan organisasi anda bila terjadi konplik?
Kadang mudah diucapkan tetapi sulit dilaksanakan untuk satu kata yang disebut dialog. Butuh kesadaran, keikhlasan dan ketulusan hati yang tinggi bila menghadapi konplik penyelesaian nya melalui dialog. Tidak jarang pihak pihak yang berkonflik tidak bisa membuka pintu untuk dialog. Apalagi bila satu pihak sudah merasa paling besar, paling benar dan paling kuasa.
Oleh sebab itu bila ingin menyelesaikan konplik, maka semua pihak agar berpijak pada kepentingan bersama serta demi keutuhan organisasi maka diperlukan jiwa besar nan bijaksana.
Bila organisasi saudara mengalami konplik internal maupun eksternal yang berkepanjangan, maka bisa dicoba penyelesaian nya menggunakan prinsip restoratif justice. Sekecil apapun percikan konplik dalam tubuh organisasi akan lebih baik bila  dilakukan dialog. Selamat mencoba.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI