Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Restoratif Justice, Penyelesaian Konplik Organisasi

5 Oktober 2024   08:09 Diperbarui: 5 Oktober 2024   08:12 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Restoratif Justice, Penyelesaian Konplik Organisasi.

Oleh, Didi Suprijadi 

Aktivis Buruh 


Sering kali dalam suatu organisasi baik negara maupun organisasi kemasyarakatan sering terjadi konplik horizontal yang berkepanjangan, kadang tanpa  arah dalam penyelesaiannya. Sekecil apapun kadar konplik akan lebih baik bila dapat diselesaikan lebih awal. Salah satu bentuk penyelesaian perkara tanpa melalui proses hukum dan menguntungkan semua pihak, salah satu nya adalah melalui proses Restoratif Justice.

Restoratif Justice bukan hanya diberlakukan pada kasus perkara pidana saja, melainkan juga bisa diterapkan pada kasus perkara pendidikan dan perkara organisasi.

Restoratif Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara melalui proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak yang terkait.

Restoratif Justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama  bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan bersama.

Dalam pengertian sesungguhnya,  Restoratif Justice melibatkan tiga prinsip utama yaitu, membuat pelaku pelanggaran bertanggung jawab atas tindakan tindakan nya, memungkinkan pelaku untuk kembali terintegrasi ke dalam organisasi atau masyarakat  dan  mendorong pelaku yang terlanggar untuk mendapatkan kebaikan.

Contoh penerapan konsep Restoratif Justice pada Negara adalah kasus konplik kemanusiaan di Aceh beberapa tahun lalu, penyelesaian kasus persoalan Aceh melalui dialog dan mediasi. Dialog dan mediasi  diinisiasi oleh Yusuf Kalla saat awal menjabat sebagai Wakil Presiden. Dilakukan beberapa kali dialog dan perlu mediasi negara lain untuk mencapai kesepakatan damai. Alhamdulillah provinsi Aceh sekarang menjadi daerah yang aman dan maju berkembang. Bahkan bukan hanya persoalan Aceh, Yusuf Kalla sukses juga menyelesaikan pertikaian Kasus Ambon dan Poso.

Terkini perseteruan Ketua Umum, Kamar Dagang dan Industri Indonesia ( Kadin) antara Arsyad Rasid dan Anindya Bakrie. Konplik Kadin dapat diselesaikan berkat terjadinya dialog dan di  mediasi oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM) Bahlil Latalada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun