Usulan permohonan pengesahan nomor 14/Org/Prov/XlX/2008 tanggal 1 Maret 2008 Konferensi Provinsi PGRI Sumatera Utara di Kota Medan atas nama Saripada Rangkuti sebagai Ketua Pengurus Provinsi PGRI Sumatera Utara.
Sedangkan usulan pengesahan nomor 508/Org/Prov/XlX/2008 tertanggal 1 Maret 2008 hasil Konferensi Provinsi di Brastagi atas nama F J Pinem sebagai Ketua Pengurus Provinsi PGRI Sumatera Utara.
Usulan kedua kubu tersebut untuk pengesahan oleh PB PGRI ditolak,  sesuai surat keputusan PB PGRI nomor, 91/Org/PB/XlX/2008. tanggal 25 Maret 2008 ,tentang pembekuan pengurus provinsi PGRI Sumatera Utara. Serta menguatkan  surat keputusan PB PGRI nomor 707/SK/PB/XIX/2005 , tanggal 24 Juni 2005 tentang pengesahan pengurus provinsi PGRI Sumatera Utara masa bakti tahun 2003-2005 tetap berlalu.
Akhirnya kedua belah pihak yang bersengketa  dipanggil oleh pimpinan PB PGRI di Jakarta, pemanggilan kedua kubu dimaksudkan untuk berdamai.Pertemuan ini dihadiri oleh  penasehat Pengurus Provinsi PGRI Sumatera Utara, Bambang Irsyad.
Setelah  Dinasehati diberi masukan, kedua belah pihak tak ada yang mau berdamai. Keputusan pahit PB PGRI  mengambil tindakan, kedua kepengurusan dibekukan. Setelah kepengurusan provinsi PGRI Sumatera Utara dibekukan, ditunjuk oleh PB PGRI, HM Rusli Yunus  sebagai care taker untuk menyelesaikan persoalan dengan dibantu team 7.
Walaupun kedua kepengurusan sudah dibekukan secara administrasi dan organisasi tetapi keduanya dilapangan terus bergerilya melakukan kegiatan.
Namanya juga orang berusaha, FJ Pinem dkk gagal mendapat surat pengesahan dari PB PGRI, kemudian beralih minta pengesahan kepada Gubernur kepala daerah Provinsi Sumatera Utara. Keluar lah surat pengesahan yang ditandatangani Gubernur Sumatera Utara saat itu Rudolf Pardede. Jadi hanya satu peristiwa Pengurus Provinsi PGRI surat pengesahan nya ditanda tangani oleh Gubernur Kepala Daerah..
Reportnya bila ada kegiatan Rakernas,
Rakornas ,Rakorpimnas hingga Kongres PGRI, kepanitiaan pasti direpotkan oleh utusan dari kedua kelompok yang mengaku sama sama Pengurus Provinsi PGRI Sumatera Utara.
Hal ini  berimbas juga terhadap Pengurus Kabupaten/Kota, ikut terbelah menjadi dua kubu yang berbeda.
Hingga, kepengurusan M Surya berakhir pada periode kedua, sengketa Pengurus Provinsi PGRI Sumatera Utara tidak berhasil diselesaikan
Setahun sebelum PB PGRI masa bakti XlX pimpinan M Surya sebagai ketua umum berakhir, ditunjuklah 7 orang dari 6 pengurus Kabupaten /Kota PGRI yang ada di sumatera Utara untuk menyelesaikan persoalan kepengurusan. Kelompok pengurus team penyelesaian kasus ini  apa yang dikenal dengan nama  team 7 .