Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Prabowo Akan Hadir di Acara Buruh

9 September 2024   10:44 Diperbarui: 9 September 2024   11:52 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 Presiden KSPI Sa'id Iqbal sumber gambar dokumen pribadi 

Ada beberapa alasan kenapa kaum buruh ngotot menolak Undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja? Khususnya klaster ketenaga kerjaan.

Undang undang nomor 11 tahun 2023 tentang cipta kerja sering dinilai merugikan masyarakat, terutama bagi golongan petani, nelayan dan buruh.

Beberapa kelemahan Undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja diantaranya, Mudahnya pemutusan hubungan kerja, (PHK ) upah kecil dan murah dan Outsourcing tanpa batas.

Disamping itu buruh dapat dikenakan wajib lembur,  waktu lembur bagi pekerja 4 jam sehari sedangkan Undang undang sebelumnya hanya 3 jam sehari. Begitu juga dalam Undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja menghilangnya hak cuti panjang selama dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja minimal selama enam tahun, padahal Undang undang sebelumnya ada cuti panjang bagi pekerja.

Pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja mempunyai prinsip flexibilitas  kerja, dimana Undang undang ini memperkenalkan konsep kontrak kerja jangka pendek, dengan prinsip mudah merekrut pekerja mudah juga memutuskan hubungan kerja.

Selama ini pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui mekanisme peradilan hubungan industrial jadi tidak mudah pengusaha untuk memecat buruhnya.

Menurut data, jumlah pekerja yang mengalami PHK di 34 provinsi cenderung
meningkat. Pada tahun 2022, PHK mencapai 25.114 orang. Setahun kemudian, jumlah PHK meningkat drastis menjadi 359.858 orang. Pada periode Januari sampaiMaret 2024, PHK telah

mencapai 23.421 orang. Jumlah ini meningkat dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai 20.393 orang.

Efendi. Dalam "Merebaknya Fenomena PHK di Tahun 2024" efendi@dpr.go.id.

Undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja nomor 11 tahun 2024 awalnya diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan banyak masuknya investasi, nyatanya bukan  lapangan kerja baru yang tercipta tetapi pemutusan hubungan kerja ada dimana mana.

Apakah Buruh Terus Berjuang Mencabut UU Omnibuslaw Cipta Kerja?

Perjuangan Buruh untuk menolak Undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja tidak terhenti hingga saat ini. Pasca pileg dan pilpres serta terpilihnya pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumi sebagai Presiden dan Wakil Presiden, buruh tetap melanjutkan perjuangan tolak Undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja.

Untuk itu Buruh KSPI dalam perhelatan hajat memperingati kebangkitkan buruh berencana akan mengundang Presiden terpilih Prabowo Subianto Djojohadikusumo tanggal 13 September 2024 di Istora Senayan Jakarta

40 ribu buruh anggota KSPI bersama elemen buruh lainnya akan memperingati kebangkitkan buruh Jumat 13 September 2024 mulai pukul 10 00 - 17. 00 dengan diselingi sholat Jumat berjamaah di lokasi.

Presiden terpilih Prabowo Subianto Djojohadikusumo berencana hadir dalam acara kebangkitan buruh untuk didengar visi misi serta program Pemerintahan yang baru dalam persoalan buruh. Kaum Buruh berharap Presiden terpilih menjabarkan rencana program pemerintah khususnya masalah Undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja.

Buruh , petani nelayan dan masyarakat elemen lainnya akan merasa senang bila Presiden terpilih bersikap tegas dan berpihak kepada kaum buruh dalam menyikapi persoalan Undang undang Omnibuslaw Cipta Kerja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun