Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Lurah Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah Negeri

31 Agustus 2024   13:50 Diperbarui: 31 Agustus 2024   13:52 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Empat tokoh pejuang pendidikan sumber gambar dokumen pribadi 

Lurah, Bisa Diangkat Menjadi Kepala Sekolah Negeri

"Kepala sekolah negeri bisa dijabat oleh Lurah Camat atau pegawai struktur lainnya, bisa juga  dijabat oleh pejabat dari dinas satpol PP, pejabat dari dinas kebersihan dan pejabat dari dinas pemakaman " demikian obrolan diskusi peserta rapat penyusunan rancangan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan ristek tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan.

"Kepala Tata Usaha  sekolah di Jakarta banyak dijabat oleh pejabat dari dinas dinas diluar dinas pendidikan, seperti dinas pariwisata" begitu ayah didi menambahkan.

Pernyataan tersebut menanggapi rancangan peraturan yang menyebutkan bahwa kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan masuk ke dalam kelompok tenaga kependidikan.

Obrolan ini terjadi saat rehat di kamar salah satu hotel bintang lima di kawasan Glodok jalan Gajahmada Jakarta.

Kami berempat secara kebetulan oleh panitia ditempat dalam satu kamar. Kamar yang luas lengkap dengan dapur, ruang rapat hingga keperluan laundry.

Secara kebetulan dalam satu kamar tersebut peserta rapat penyusunan rancangan peraturan menteri  berasal dari organisasi berbeda, ayah didi dari FPTHSI. Jejen Musfah dari PGRI, Arwildayanto dari ISMAPI, serta Mas Tri dari ATAS. Keempat nya walaupun berbeda organisasi tetapi semuanya adalah kader kader militan organisasi guru PGRI.

Dalam rancangan peraturan menteri tersebut membahas tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan.

Pendidik adalah tenaga profesional penyelenggara pendidikan. Sedangkan Standar Pendidik adalah kriteria minimal kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Salah satu contoh pendidik adalah Guru.

Sedangkan Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat selain pendidik yang menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan Standar Tenaga Kependidikan adalah kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Tenaga kependidikan terdiri dari kepala satuan pendidikan ( kepala sekolah), pendamping satuan pendidikan ( pengawas sekolah) dan tenaga kependidikan lainnya.Tenaga kependidikan lainnya terdiri dari Pustakawan, Laborant dan tenaga kependidikan lainnya.

Dibahas dalam rancangan peraturan menteri itu tentang kompetensi minimal yang wajib dimiliki.
Pendidik atau Guru wajib memiliki 4 kompetensi utama, yaitu kompetensi Pedagogik, Kepribadian, Sosial dan Profesional.

Sedangkan tenaga kependidikan, kepala satuan pendidikan hanya wajib memiliki 3 kompetensi utama yaitu, Kompetensi Kepribadian,  Sosial dan Profesional.

Ada perbedaan kompetensi yang dimiliki oleh pendidik /guru dengan kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan kepala sekolah, yaitu tenaga kependidikan kepala sekolah tidak wajib memiliki kompetensi Pedagogik.

Ada yang ulang tahun sumber gambar dokumen pribadi 
Ada yang ulang tahun sumber gambar dokumen pribadi 


Dengan kata lain Pendidik/ guru boleh  menjadi kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah negeri, begitu juga pegawai negeri sipil lainnya  yang bukan pendidik/ guru dapat menjadi kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah negeri.

Persoalan lain terkendala oleh peraturan lain tentang pengangkatan kepala sekolah di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Aturan kepala sekolah harus berasal dari guru penggerak dan jabatan kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai pimpinan satuan pendidikan.

Dalam aturan, syarat kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan harus berasal dari guru penggerak dan jabatan kepala sekolah atau kepala satuan pendidikan  musti dijabat oleh guru yang diberi tugas tambahan. Kedua aturan itu merupakan salah satu kendala, bahwa  tidak semua pejabat pegawai negeri sipil atau guru bisa menjadi kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah.

Akan tetapi sering kali peraturan tidak sejalan dengan praktek di lapangan. Gubernur, Bupati dan Walikota atas nama otonomi daerah  merasa berhak atas guru guru atau PNS lainnya di daerah untuk mengatur nya, termasuk kewenangan untuk mengangkat PNS dan guru menjadi kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah.

Demikian diskusi kami berempat, rupanya diskusi tidak selesai di kamar hotel, akan tetapi dilanjutkan diskusinya di restoran hotel tempat sarapan pagi. Bergabung dalam diskusi saat sarapan pagi membicarakan tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan yaitu Prof Esti dari universitas negeri Yogyakarta (UNY) dan Prof Ifdil dari universitas negeri Padang ( UNP).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun