Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

PGRI, Membela Tenaga Kependidikan

30 Agustus 2024   14:40 Diperbarui: 30 Agustus 2024   14:52 800
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
4 aktifis anggota PGRI sumber gambar dokumen pribadi 

PGRI, Membela Tenaga Kependidikan.

Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat selain pendidik yang menunjang penyelenggaraan pendidikan. Sedangkan Standar Tenaga Kependidikan adalah kriteria minimal kompetensi yang dimiliki tenaga kependidikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam rancangan peraturan ini yang termasuk dalam tenaga kependidikan adalah kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan dan tenaga kependidikan lainnya. Yang termasuk dalam tenaga kependidikan adalah pustakawan dan laborant.

Yang diusulkan oleh temen temen PGRI adalah bagaimana status tenaga caraka ,pramusaji dan tenaga pengamanan yang dalam rancangan peraturan menteri itu tidak tercantum. Selama ini di setiap satuan pendidikan ada tenaga kependidikan pramusaji, caraka dan tenaga pengamanan. Bila tidak tercantum ditakutkan tenaga kependidikan ini statusnya akan di alih dayakan atau outsourcing.

Untuk mengatur standar tenaga kependidikan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan melakukan kegiatan penyusunan rencana peraturan menteri standar pendidik dan kependidikan. 29-30 Agustus 2024 bertempat di salah satu hotel di bilangan jalan Gajah Mada Jakarta.

Untuk menyusun rancangan peraturan menteri standar pendidik dan tenaga kependidikan diundang beberapa lembaga lembaga pemangku kepentingan yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan.

Diantara lembaga lembaga atau organisasi yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan  yang diundang dalam penyusunan rancangan peraturan menteri yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI), Ikatan Sarjana Manajemen dan Administrasi Pendidikan Indonesia ( ISMAPI), Assosiasi Tenaga Administrasi Sekolah ( ATAS) dan Forum Pendidik Tenaga Honorer dan Swasta Indonesia ( FPTHSI).

PGRI mengutus Ketua nya Jejen Musfah, ISMAPI mengutus Sekretaris jenderal nya Arwildayanto Agus. ATAS diwakili oleh Ketua Umum nya Mas Tri dan FPTHSI diwakili oleh Pembina nya Didi Suprijadi.

Kebetulan dari ke empat organisasi yang disebut diatas pengurusnya yang hadir adalah anggota PGRI. Jejen Musfah Ketua PB PGRI masa bakti XXlll, Arwildayanto Agus sebagai Pengurus Cabang Khusus PGRI Universitas Negeri Gorontalo. Mas Tri anggota PGRI Kabupaten Temanggung dan Didi Suprijadi Ketua PB PGRI Masa Bakti XXl. Oleh sebab itu walaupun berangkat dari organisasi yang berbeda ( PGRI, ISMAPI, ATAS dan FPTHSI)  tetapi orang orang nya adalah aktifis PGRI. Jadi wajar bila dalam menyusun rancangan peraturan menteri ini selalu menekankan perhatian kepada pendidik dan tenaga kependidikan anggota PGRI, khususnya anggota PGRI yang berstatus tenaga kependidikan.

Kepala pusat ultah sumber gambar dokumen pribadi 
Kepala pusat ultah sumber gambar dokumen pribadi 
FPTHSI sudah beberapa kali diundang untuk dimintai pendapat dan saran manakala Kemendikbud Ristek menyusun rancangan berbagai peraturan terutama menyangkut aturan tentang Pendidik dan Tenaga Kependidikan. FPTHSI diundang melalui surat nomor 3575/H2/SK.03.00/2024, tertanggal, 22 Agustus 2024.

Rancangan peraturan menteri tentang standar pendidik dan tenaga kependidikan terdiri dari 6 Bab dan 10 pasal . Bila kelak rancangan peraturan ini disyahkan menjadi peraturan, maka akan terjadi  beberapa peraturan menteri yang berhubungan dengan standar guru, pengawas dan kepala sekolah, akan dicabut dari dinyatakan tidak berlaku. Diantara peraturan menteri yang akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi yaitu peraturan menteri pendidikan nomor 24 tahun 2008. tentang standar tenaga administrasi sekolah/ madrasah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun