Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PGRI KLB Surabaya, Tidak Berlaku Lagi?

11 Juli 2024   07:14 Diperbarui: 11 Juli 2024   07:31 630
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis ayah didi sumber gambar dokumen pribadi 

PGRI KLB Surabaya Tidak Berlaku Lagi?.

Terjadi keanehan dalam tubuh organisasi guru tertua di Indonesia saat HUT ke 78 yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia ( PGRI ), dimana akibat persoalan internal sempat terbit  3 Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI yang berbeda atas nama PGRI dalam waktu satu minggu,tanggal 13, 18 dan 20 Nopember 2023.

Ketiga Surat Keputusan itu adalah, Pertama, AHU. 0001568.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 13 Nopember 2023 dengan Ketua Umum PB PGRI Teguh Sumarno dkk.

Kedua AHU.0001594.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 18 Nopember 2023 tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PGRI.

Ketiga, AHU. 0001597.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang susunan pengurus PB PGRI dengan Ketua Umum Unifah Rosyidi dkk.

Pertanyaan nya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mana yang berlaku?

Untuk menentukan peraturan mana dari ke-tiga nya yang masih berlaku, mari kita lihat asas hukum sebagai pertimbangan yang diambil dalam tulisan ayah didi ini.

Asas asas hukum disini bertujuan untuk mencegah ketidak pastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarki.


"asas merupakan alas, dasar, pedoman, seperti batu yang kokoh untuk alas rumah. Asas juga dapat diartikan sebagai sebuah kebenaran yang menjadi tumpuan atau pokok berpikir, berpendapat, dan sebagainya."  Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),

Asas hukum sebagai kebenaran yang digunakan sebagai pokok berpikir dan alasan berpendapat, terutama dalam penegakan dan pelaksanaan hukum.(Mohammad Daud Ali).

Terdapat tiga asas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan, yakni: Pertama, Asas lex superior derogat legi inferiori; Kedua, Asas lex specialis derogat legi generali; Ketiga, Asas lex posterior derogat legi priori.

Asas lex posteriori derogat legi priori dengan pengertian bahwa undang-undang baru itu merubah atau meniadakan undang-undang lama yang mengatur materi yang sama. mengatur masalah yang sama dalam hierarki yang sama.( Hartono Hadisoeprapto ).


 Ada dua prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex posterior derogat legi priori, yakni: Pertama, aturan hukum yang baru harus sederajat atau lebih tinggi dari aturan yang lama. Kedua, aturan hukum baru dan lama mengatur aspek yang sama. ( Baqir Manan).

Prof Dr AAN EKO WIDIARTO, S.H., M.Hum, sebagai saksi ahli Tergugat dalam perkara nomor 659/G/2023/PTUN.JKT berpendapat ;

Bahwa pendapat Ahli ada 3 keputusan yang secara periodik berbeda,
namun terkait dengan hal yang sama. Keputusan Tata Usaha Negara
manakah yang berlaku sebelum masuk yang mana yang berlaku,
pertama adalah saya ingin menggolongkan dulu, bahwa keputusan itu termasuk Lex.

Lex itu adalah hukum. Hukum itu ada 4 bentuk nya, yaitu regeling atau peraturan, beschikking atau keputusan, vonnis atau putusan, dan yang terakhir perjanjian, Beschikking, yang tadi ditanyakan oleh Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi itu juga termasuk Lex.

Kalau ada 3, kemudian yang 3 inikan dari sisi waktu berbeda, meskipun untuk hal yang sama tapi itu pasti waktunya berbeda, maka dari itu pasti berlaku azas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, yaitu hukum yang baru mengesampingkan hukum yang lama, maka, beschikking yang terbit terakhir itulah yang berlaku. (Halaman 124 dari 142 halaman, Putusan Nomor: 659/G/2023/PTUN.JKT)

Dari uraian diatas ayah didi berpendapat bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara nomor 659 salah satu pertimbangan hukum dalam putusannya  yaitu mendasarkan pada asas Lex Posterior Derogat Legi Priori.

Kesimpulan

Bila digunakan Asas Hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, yang artinya aturan hukum yang baru mengesampingkan aturan hukum yang lama dimana aturan yang lama dan baru mengatur aspek yang sama dan hierarki yang sama.

Dengan demikian AHU. 0001568.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 13 Nopember 2023 dengan Ketua Umum PB PGRI Teguh Sumarno dkk tidak dapat dipergunakan lagi setelah ada SK Menteri Hukum dan HAM RI yang baru yaitu AHU. 0001597.AH.01.08 tahun 2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang susunan pengurus PB PGRI dengan Ketua Umum Unifah Rosyidi dkk.

Saran ayah didi temen temen sahabat yang menamakan diri PGRI KLB Surabaya hendaknya kembali ke ad/art yang terbaru hasil kongres PGRI masa bakti XXlll Jakarta tahun 2024 .periode 2024-2029 dengan Ketua Umum Unifah Rosyidi dan Sekjen Dudung Abdul Kadir.

Dengan tulisan Ayah didi ini semoga bermanfaat bila ada kesalahan mohon dikoreksi dan mohon maaf.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun