Ada Apa Dengan Persatuan Guru?
Oleh Didi SuprijadiÂ
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi KSPIÂ
Beredar dikalangan grup grup percakapan aplikasi WhatsApp Jum'at pagi pagi  tanggal 5 Juli 2024 tentang berita gembira yang disampaikan oleh Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi.
Berita gembira disampaikan terkait putusan pengadilan tata usaha negara nomor 659/G/2023/PTUN.JK, dalam pokok perkara yang menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Dengan kata lain organisasi guru tertua di Indonesia ini yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia  (PGRI) Syah demi hukum dipimpin oleh Unifah Rosyidi dkk.
Perkara hukum di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimulai sejak tahun 2023 dan diputus pada tanggal 4 juli 2024 atas gugatan Teguh Sumarno Cs melawan Menteri Hukum dan HAM dan PB PGRI pimpinan Unifah Rosyidi.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa, memutus
dan menyelesaikan perkara Tata Usaha Negara dalam tingkat pertama dengan acara biasa yang diselenggarakan secara elektronik melalui. Sistem Informasi Pengadilan sebagai berikut dalam perkara antara: PGRI KLB Surabaya pimpinan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad, yang mengaku beralamat Sekretariat di Jalan. Tanah Abang III, No.
24, Jakarta Pusat, Dalam hal ini disebut sebagai penggugat.
Melawan Menteri Hukum dan Ham RI, beralamat di Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta
Selatan, Dalam hal ini disebut sebagai tergugat I. Dan PB PGRI masa bakti XXll periode 2019-2024 pimpinan Unifah Rosyidi. Sebagai Tergugat II Intervensi.
Obyek perkara yang disengketakan adalah dua surat keputusan Menteri Hukum dan HAM, yaitu, pertama, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-0001594.AH.01.08 Tahun 2023 tertanggal 18 November 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan
Persatuan Guru Republik Indonesia, atas  perubahan susunan pengurus. Dimana dalam surat keputusan tersebut Unifah Rosyidi sebagai Ketua Umum PB PGRI.Â
Kedua, Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-0001597.AH.01.08 Tahun 2023 tertanggal 20
November 2023, tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan
Persatuan Guru Republik Indonesia, atas perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara nomor 659/G/2023/PTUN.JK keputusan nya adalah, Pertama, Menolak Permohonan Penundaan Penggugat.
Kedua, Menerima eksepsi Kompetensi absolut yang diajukan Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Ketiga, Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima.