Mohon tunggu...
Didi Suprijadi ( Ayah Didi)
Didi Suprijadi ( Ayah Didi) Mohon Tunggu... Guru - Pendidik, pembimbing dan pengajar

Penggiat sosial kemasyarakatan,, pendidik selama 40 tahun . Hoby tentang lingkungan hidup sekaligus penggiat program kampung iklim. Pengurus serikat pekerja guru.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ijazah Ditahan, Karena Belum Lunas Iuran

29 April 2024   14:43 Diperbarui: 29 April 2024   14:56 835
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mustofa berkegiatan sumber gambar

Ijazah Ditahan. Karena Belum Lunas Iuran.

Senin 29 April 2024, saat rehat  ngopi bareng bersama temen temen buruh dari seluruh Indonesia, berkesempatan berbincang dengan Ketua Esco Partai Buruh Provinsi Bengkulu.

Mustofa, nama Ketua pengurus Provinsi Partai Buruh salah satu yang berbincang dengan ayah didi, Mustofa merupakan tokoh yang sangat populer di masyarakat kota Bengkulu,

Mustofa berkegiatan sumber gambar
Mustofa berkegiatan sumber gambar


Ketokohan Mustofa di  kota Bengkulu hingga dikenal masyarakat bawah, karena Mustofa memiliki jiwa sosial yang sangat tinggi.

Mustofa sehari hari berkegiatan sebagai penggiat Tenaga Kerja Sosial Kecamatan ( TKSK) di Kota Bengkulu. Sebagai penggiat TKSK Mustofa dimungkinan bisa berinteraksi langsung dengan seluruh lapisan masyarakat. Banyak masalah sosial di masyarakat yang sering ditangani dan dibantu oleh Mustofa seperti, persoalan BPJS, pengurusan rumah layak huni hingga pembelaan kepada masyarakat yang ijazah nya ditahan pihak sekolah akibat berbagai alasan.

Contoh ijazah sumber gambar dokumen pribadi 
Contoh ijazah sumber gambar dokumen pribadi 

Di daerahnya  banyak orang tua murid mengadukan persoalan ijazah yang ditahan pihak sekolah, kepada dirinya. Hal ini sering diakibatkan karena belum lunas iuran sekolah, dana pembangunan dan baju seragam sekolah. Dengan kata lain peserta didik belum lunas bayaran sekolah maka  ijazah tidak diberikan atau ditahan.

Disisi lain, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan bahwa , "satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun".

Artinya alasan belum lunas iuran sekolah, belum bayar uang pangkal sekolah dan baju seragam pihak sekolah manapun tidak berhak menahan ijazah seorang peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun