Ijazah Ditahan. Karena Belum Lunas Iuran.
Senin 29 April 2024, saat rehat  ngopi bareng bersama temen temen buruh dari seluruh Indonesia, berkesempatan berbincang dengan Ketua Esco Partai Buruh Provinsi Bengkulu.
Mustofa, nama Ketua pengurus Provinsi Partai Buruh salah satu yang berbincang dengan ayah didi, Mustofa merupakan tokoh yang sangat populer di masyarakat kota Bengkulu,
Ketokohan Mustofa di  kota Bengkulu hingga dikenal masyarakat bawah, karena Mustofa memiliki jiwa sosial yang sangat tinggi.
Mustofa sehari hari berkegiatan sebagai penggiat Tenaga Kerja Sosial Kecamatan ( TKSK) di Kota Bengkulu. Sebagai penggiat TKSK Mustofa dimungkinan bisa berinteraksi langsung dengan seluruh lapisan masyarakat. Banyak masalah sosial di masyarakat yang sering ditangani dan dibantu oleh Mustofa seperti, persoalan BPJS, pengurusan rumah layak huni hingga pembelaan kepada masyarakat yang ijazah nya ditahan pihak sekolah akibat berbagai alasan.
Di daerahnya  banyak orang tua murid mengadukan persoalan ijazah yang ditahan pihak sekolah, kepada dirinya. Hal ini sering diakibatkan karena belum lunas iuran sekolah, dana pembangunan dan baju seragam sekolah. Dengan kata lain peserta didik belum lunas bayaran sekolah maka  ijazah tidak diberikan atau ditahan.
Disisi lain, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan bahwa , "satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun".
Artinya alasan belum lunas iuran sekolah, belum bayar uang pangkal sekolah dan baju seragam pihak sekolah manapun tidak berhak menahan ijazah seorang peserta didik.