1) setiap Kabupaten /Kota otomatis memiliki satu suara.
2) Untuk suara berikutnya pada masing-masing Kabupaten /Kota  didasarkan atas jumlah anggota.
3) Untuk jumlah anggota 1 s.d 2000 mendapat tambahan satu suara
4) untuk jumlah anggota 2001 s.d 4000 mendapat tambahan dua suara
5) Untuk jumlah anggota 4001 s.d 6000 mendapat tambahan 3 suara
6) untuk jumlah anggota lebih dari 6000 mendapat tambahan 4 suara.
Demikian Serba Serbi Menjelang Kongres PGRI ke XXlll di Jakarta.
(Bersambung)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!