Mohon tunggu...
Didi Purnomo
Didi Purnomo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Gusdur Pekalongan

Hobi Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kkn 59 Uin Gusdur Pekalongan Kelompok 65 dalam Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) di Kelurahan WIiduri Pemalang

23 Agustus 2024   14:41 Diperbarui: 23 Agustus 2024   14:54 23
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tanggal 1 Agustus 2024, kami Kelompok 65 Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Islam Negeri K.H Abdurrahman Wahid Pekalongan melakukan pendampingan proses produk halal ke para pelaku usaha UMKM yang terdapat di Kelurahan Widuri, Pemalang. Proses produk halal ini untuk mendapatkan sertifikasi halal dan terdapat beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh produsen. Sertifikasi ini sangat penting untuk menjamin bahwa produk yang  dijual sesuai dengan fatwa MUI dan dapat diterima oleh konsumen muslim, sehingga dapat memperluas pasar. Karena seperti yang kita ketahui bahwa di Kelurahan Widuri terkenal dengan wisata religi makam Syekh Maulana Syamsuddin sehingga mengharuskan UMKM mikro kecil untuk mempunyai sertifikasi halal agar bisa meyakinkan konsumen yang datang berziarah ke makam tersebut bahwa produk makanan yang mereka buat itu baik dan halal.

Berikut adalah persyaratan dalam proses produk halal:

1.KTP

2.NIB (Nomor Izin Berusaha)

3.USAHA MIKRO/KECIL

4.EMAIL

Sertifikasi halal gratis untuk usaha makanan dan minuman.

Ketentuan:

-Belum pernah mendaftarkan sertifikasi halal gratis ataupun berbayar melalui lembaga/pihak lain karena satu pelaku usaha 1 pendamping proses produk halal

-Usaha masuk dalam kategori mikro & kecil

-1 sertifikat halal hanya untuk 10 produk

-Apabila lebih dari 10 produk maka diwajibkan adanya pengembangan NIB pada laman Oss.go.id.

-1 sertifikat berlaku untuk satu jenis kode klasifikasi berusaha pada laman Oss.go.id.

Persyaratan:

-Nomor induk berusaha dengan kategori mikro & kecil (bisa dibuatkan apabila belum mempunyai)

-Daftar bahan disertai merk yang digunakan untuk membuat produk

-Cara pembuatan (tanpa menggunakan resep)

-Foto KTP

-Foto produk setiap varian yang didaftarkan

-Sampel produk (pada saat kunjungan)

Langkah awal yang kami lakukan dalam pendampingan proses produk halal ialah mendata beberapa UMKM yang terdapat di Kelurahan Widuri untuk memastikan ada beberapa orang yang terlibat dalam Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tersebut untuk didaftarkan sertifikasi halal dari produk yang mereka miliki. Setelah mengetahui beberapa UMKM yang ada dikelurahan Widuri langkah selanjutnya ialah mendaftarkan UMKM yang ada di Kelurahan Widuri seperti produk Peuyuem, Permen Jadul, Aromanis Arjuna, Keripik Pisang & Sukun, Kerupuk Ikan Teri.

Dengan adanya pendampingan proses produk halal ini diharapkan bisa menambah kepercayaan bagi konsumen untuk membeli produk usaha yang mereka pasarkan dan dapat meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam penjualan produk-produk usaha yang mereka jalani sehingga dapat meningkatkan pendapatan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan di Kelurahan Widuri Pemalang.

Penulis : Didi Purnomo

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun