"Telah terjadi kejahatan perbankan yaitu penggelapan dan penipuan secara sistematis, canggih, komputerisasi, professional, terkoordinir dengan baik, tertutup dan terlindungi serta telah direncanakan dengan sangat matang terhadap Negara dan bangsa Indonesia dengan memanfaatkan dan menipu PT Bank Centris Internasional sebagai tergugat".
Kalimat diatas adalah salah satu bagian dari kesimpulan tergugat berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan penggugat dan telah diakui keabsahannya oleh Majelis Kakim. Kesimpulan tersebut ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara BPPN melawan Bank Centris Internasional dengan no perkara 350/PDT.G/2000/PN Jaksel 24 tahun silam.
Kasus Bank Centris Internasional (BCI) bermula dari perjanjian jual beli promes nasabah atau surat hutang nasabah antara BCI dan Bank Indonesia bernilai 492 milyar dengan jaminan tanah seluas 452 hektar berakte notaris nomor 46 tanggal 9 Januari 1998 dengan harapan BCI menerima pembayaran sejumlah 490 miliar rupiah.Â
Namun pada kenyataannya tidak dibayarkan satu rupiahpun ke rekening BCI no 523 551 0016 tapi dikreditkan ke rekening rekayasa individual atas nama Centris Internasional Bank (CIB) dengan no rekening 532 551 000 sebesar 629 miliar rupiah.
Dalam akte perjanjian tersebut Bank Indonesia tidak diperkenankan menagih promes nasabah BCI karena sudah ada jaminan yang telah dihipotik atas nama BI. Namun pada tahun 1999 Bank Indonesia melakukan perjanjian jual beli cessie atau surat tagihan nasabah BCI dengan BPPN.
Atas dasar itulah setelah 20 tahun, kini Satgas BLBI menagih Bank Centris dan nasabahnya. Padahal menurut Andri, Bank Indonesia telah melakukan tindak wanprestasi karena  tidak pernah memindahbukukan uang jual beli promes yang diperjanjikan ke rekening BCI sampai Bank miliknya dibeku operasikan oleh BPPN 1998 silam.
" Ini adalah perbuatan keji, kami telah serahkan promes nasabah dan jaminan tanah tapi BI tidak pernah mencairkan uang ke Bank Centris, kami bahkan digugat dan diadili di pengadilan" keluh Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham bank Centris.
"ADA BANK DALAM BANK DI TUBUH BANK INDONESIA"
Dalam sidang peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 bukti-bukti dari BPK yang dibawa Jaksa Penuntut selaku pengacara negara justru ditemukan adanya kejanggalan di institusi Bank Indonesia.
Dalam laporan BPK terhadap Bank Centris di BI ditemukan bukti adanya rekening pribadi atas nama Centris Internasional Bank (CIB) (individual). Padahal nasabah Bank Indonesia pada waktu itu hanyalah bank-bank tidak boleh pribadi. Rekening pribadi yang mencatut nama Bank Centris tersebut bahkan bisa ikut kliring di BI.