Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan kekerasan psikis terhadap istrinya. Dengan mengatakan kata "sebagai istri kamu kok tega mengambil uang perusahaan, kalau begitu apa bedanya kamu dengan maling". Akibat perbuatannya, terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan menetapkan bahwa hukuman itu tidak dijalankan olehnya, kecuali dengan putusan Hakim bahwa Terdakwa sebelum berakhir masa percobaan selama 1 (satu) tahun berdasarkan Pasal 5 huruf b jo.Â
Pasal 45 UU PKDRT. Langkah Hukum yang dapat DilakukanSetelah memahami ketentuan pemidanaan terkait dalam kasus Anda, langkah hukum yang dapat Anda lakukan yakni membuat pengaduan kepada kepolisian bahwa Anda menjadi korban tindak pidana penghinaan ringan berdasarkan Pasal 315 KUHP atau tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 5 huruf b jo. Pasal 7 jo. Pasal 45 ayat (2) UU PKDRT. Oleh karena kedua pasal tersebut merupakan delik aduan,[2] maka pengaduan harus dilakukan oleh Anda Anda sendiri, dengan mengikuti ketentuan pengaduan Pasal 72 -- Pasal 75 KUHP. Mengenai tata cara pengaduan di kepolisian simak artikel berikut: Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi. Hal terakhir yang penting untuk Anda ketahui yaitu Anda memiliki hak untuk membuat pengaduan, hal ini sehubungan dengan hak yang disebutkan dalam Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ("UU HAM") yang menyatakan:
 Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.
Baca juga: Akankah Pasal Penghinaan Presiden Menelan Lebih Banyak Korban?
 Namun, penyelesaian masalah Anda tetap harus berpijak pada salah satu dasar aliran modern dalam tujuan hukum pidana sebagaimana dikemukan oleh Eddy O.Sdalam bukunya Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (hal. 32) yaitu "hukum pidana merupakan ultimum remedium" yang berarti hukum pidana merupakan sarana terakhir untuk menyelesaikan permasalahan jika cara lain sudah tidak dapat digunakan.   Â
Oleh karena itu hendaknya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, dengan mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan merupakan istri Anda. Demikian jawaban kami semoga bermanfaat.
 Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!