Mohon tunggu...
sholikhulhadi SandangSarwono
sholikhulhadi SandangSarwono Mohon Tunggu... Human Resources - Pimpinan LSM _LKPS ARUMPUKATTAYLOR PATI, bergerak di bidang sosial, hukum dan kemasyarakatan , pengawalan kasus ko_insidental
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

capicorn

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Menindaklanjuti Pasal penghinaan Ringan

14 Februari 2019   11:03 Diperbarui: 2 Juli 2021   12:48 4578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menindaklanjuti Pasal penghinaan Ringan | freepik

Pidana Penghinaan Ringan

Perbuatan yang dilakukan istri Anda terhadap Anda dapat dikatakan sebagai sebuah penghinaan ringan. Delik pidana mengenai penghinaan dirumuskan dalam beberapa pasal pada BAB XVI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). 

Selengkapnya mengenai bentuk-bentuk penghinaan yang ada dalam KUHP dapat dilihat pada artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik. 

Dihubungkan dengan perkara ini, perkataan istri Anda kepada Anda dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan sesuai Pasal 315 KUHP yang berbunyi: Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.[1] 

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Kembali Hidup dalam RKUHP, Benarkah Pemerintah Antikritik?

Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 228), dikatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain "menuduh suatu perbuatan", misalnya dengan mengatakan "anjing", "asu", "sundel", "bajingan" dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan "penghinaan ringan". Agar dapat dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tulisan harus dilakukan di tempat umum (yang dihina tidak perlu berada di situ). Apabila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum:

  1. dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada di situ melihat dan mendengar sendiri;

  2. bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina.

 Lebih lanjut R. Soesilo menjelaskan penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. 

Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan. Mengapa perbuatan istri Anda dapat dikategorikan sebagai penghinaan ringan? 

Karena menurut R. Soesilo (hal. 225-228) penghinaan dilakukan tanpa menuduh Anda telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan diketahui orang banyak, melainkan merupakan perkataan kasar yang ditujukan kepada Anda. Perlu Kami luruskan dalam perkara ini Pasal 315 KUHP hanya dapat diterapkan atas perkataan istri Anda kepada Anda sendiri sebagai orang yang dihina secara langsung dan bukan terhadap ibu Anda. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun