Ini Bukan persoalan iseng..namun menjadi bahan pertimbangan dan pemikiran bersama Walhi dan para pencinta  suaka dan bintang liar serta restorasi kehutanan di wilayah pati Selatan . terkiat dengan Keamanan wilayah serta Persoalan kehutanan desa-desa sekittar Pangkuan hutan  di wilayah Hutan  Pati selatan ; diantaranya Winong  dan Pucakwangi  yang belakngan  ini kembali terusik karena banyaknya kejadian demi keajadaian  penjarahan  Kayu Hutan secara membabi buta dan illegal Logging.fishing .
Kasus -kasus beruntun dan berantai terkait Illegal Tracking dan Illegal shooting  serta  penembakan illegal binatang-binatang  dan mahluk  liar di hutan Wilayah Hutan Kuwawur, Terutama di sekitaraan Kuwawur , Guyangan , dan Lunggoh pucakwangi . Banalisasi  kasus dimana ada unsur pembiaran ini harus dihentikan.
banyaknya penebang liar  yang tidak terdeteksi dan teridentifikasi bahkan tidak ada langkah preventif atau represif adalah persoalan komplek dan tersendiri ..dibahan Pembahwan kali ini bentuk keprihatinan kami warga  Wilayah winong Pati selatan yang menuliskan keluhan atas rusaknya ekosistem HUTAN WILAYAH KUWAWUR DAN GEMISIK  di wilyaha winong kidul dan pucakwangi  di waktu lain .
Sedangkan keresahan baru yang kita rasakan saat ini selain penebangan hutan secara massif dan Liar  adalah adanya pemburuan liar ( binatang /satwa) di wilayah hutan Kami ,dilakukan Pemburu Pemburu liar dari luar daerah  yang setiap hari malah membawa  binatang binatang dan hasil hutan seperti kayu dan Tumbuhan, tanaman  yang dilindungi  dibawa keluar wilayah sampai ,ke wilayah kayen  , sukolilo dan bahkan dari wilayah sekitaran Tambakromo yang menyerbu dan merusak suaka  margasatwa dan kelangsungan Hidup Henai  di Wilayah Guyangan , kuwawur , winong dan Pucakwangi .Â
 salah satu  warag  Kayen yang sering melakukan perburuan liar bahkan sering dua kali dalam seminggu dengan membawa senjata laras panjang Berburu di Wilayah Guyangan dan gemisik ini adal;ah Group ray achwan kayen  yang sangat  -sangat menghawatirkan  kelangsungan hidup  makhluk yang perlu perlindungan, mualia dari ungas dan burung , melata  mulai dari biawak, seliro, terenggiling , babi dan Rusa /kijang  serta  beberapa  juga mahluk dan  binatang  di dalam pangkuna n Hutan dan wilayah di desa kami , apalagi keberadaan biantang  buas harimau , Cheleng atau babi Hutan , anoa, kijang , biawak , biuaya , seliro, terenggiling dan  mahluk lainnya ,penghuni Hutan ini yang harus dan  perlu dilindungai Oleh  Yang berwajib .
Kelompok "Ray achwan kayen"  ini  yang juga paling sering mengusik Hutan kami dan menembaki seluruh satwa bakan sampi berjumlah ratusan korban korban burung burung antik yang dilindungi  Oleh alamnya san habitatnya , RA ini  seorang  binaragawan di sebuah fitnes dikayen yang memiliki hobi berburu ini perlu ditertibkan dan diingatka petugas yang berwajib agar tidak sewenang-wenang merusak wilayah hayati kami , janga sampi terjadi sebuah amuk seperti  terjadi di Wamena papua ( red.)Â
Kami sebagai warga winong  Selatan sudah berkali kali memperingatkan secara baik baik dan halus namin tidak digubris . kejadian ini sangat  perlu diingatkan  dengan tindakan tegas dari yang berwajib dengan menyita semua Senjarta rakitan milik saudara pemburu pemburu ini dan memberi sanksi seusi dengan peraturan dan ditindak yang berwajib. Â
perlu ditertibkan , apakah  perburuan yang dilakukannya sah dan memiliki izin berburu, dan Senjata jenis yang dipaki meiliki Izin dari perbakin atau yang berwajib. jika Senjata senjata itu rakitan  dan membahayakan warga sekitar  , maka jangan sampai hal itu diulangi dan harus mendapat teguran dari yang berwajib .
Peraturan mengikat tentang perburuan Liar .(1) Barang siapa tanpa izin menggunakan tumbuhan dan atau satwa liar yang dilindungi untuk kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihukum karena melakukan perbuatan yang dilarang menurut ketentuan Pasal 21 Undangundang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.Â
Terutama lagi menurut keterangan R AKH kayen ini mendapat banyak  bahan di Cabean " Iki seng entok pak eko..cabean  Guyangan , winong "katanya . Bisa dilihat betapa hsil buruan itu  masuk diranah atau enggak di group dan pemilika Fb paman poye, Anang Susanto,  Dani Libas, Ray Kayen Ahwan  kayen dan  De Cenkz., agar yang berwajib  segera menliti apakah perburuan itu sah atau  tidak, melanggar hukum atau tidak serta keabsahan kepemilikan senjata yang mereka miliki.
Kami Masyarakat winong Kidul benar benar resah dengan  Kehadiran mereka yang  membasmui dan merusak keanekaragaman jayati di wilayah hutan kami . dan melarang mereka untuk datang kembali terkecuali dalam even bersama perbakin , serta memiliki izin berburu sah yang diketahui Oleh kepolisisna dan atau kejaksaan pati serta memiliki izin atas kepemilikan senjata dengan kalibernya .
Kami  Kalpataru meminta  agar pemangku  Hutan dan aparat terkait  bekerjasama dengan masyarakat desa Hutan di sekitaran Karangsumber dan guyangan , melarang dan memperingatkan kelompok kelompok pemburu Hewan di hutan winong kidul ini sehingga  keseimbangan alam terjaga sampi anak cucu kita  ( LSM PUKAT winong kidul) dan Walhi winong) 82325958964 Call
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H