3. Pembinaan kemasyarakatan
4. Pemberdayaan masyarakat.
Â
ATURAN:
1. Dana Desa hanya boleh untuk Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat
2. ADD untuk Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pembangunan
3. BKK hanya untuk Tunjangan Kades dan Perangkat Desa, bisa juga BPD
4. 30% APBDes untuk biaya rutin (tunjangan, operasional, belanja barang kantor desa, ops BPD, dll) Â dan 70% untuk penyelenggaraan Pemdes, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
5. Aturan ADD 60% untuk tunjangan, operasional dan 40% untuk pembangunan, pembinaan, pemberdayaan.
Â
MULAI DARI MANA ?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!