Terkadang dalam tindak pidana korupsi cenderung dilakukan oleh orang orang yang tidak memiliki kekurangan kekayaan atau corruption by greed mungkin benar dikatakan lorc acton “power tends to corrupt,and absolute power corrupts absolutely” ( kekuasan itu cenderung digunakan untuk korupsi atau kekuasan mutlak cendrung menjadikan seseorang berbuat korupsi secara mutlak)
melihat penomena korupsi yang terjadi kabupaten Bengkalis dari tahun ke tahun cendrung terjadi sebuah peningkataan.
Menurut pandangan Agama secara awam seperti saya, korupsi merupakan tindakan tercela dan busuk dimana saya mendefensikan korupsi ialah sebuah tindakan memperkaya diri pribadi atau kelompok baik berupa,menerima komisi(sogokan),markup,pemalsuan data, orang orang yang mengambil secara sembunyi sembunyi bukan haknya serta penyalahan gunaan wewenang,
khianat saya beranggapan korupsi merupakan orang khianat kerna tidak menjalankan amanah, ingkar janji dan ketika berkata itu berdusta menurut (Qs. Al-anfal.) memiliki ciri sedemikian bahwa itu pemimpin yang munafik
Untuk mengurangi bahkan menghilangkan korupsi para intelektual negeri ini melalui perwakilan rakyat membuat instrumen UU tindak pidana korupsi tertuang dalam Undang Undang no 39 Tahun 1999 dan kembali diperbaiki dalam Undang Undang no 20 tahun 2001.
Kabupaten Bengkalis merupakan kabupaten yang berada pada pulau sumatra di provinsi Riau
kabupaten Bengkalis di apit oleh kabupaten siak,kabupaten Meranti,Kota Dumai dan bersebarangan dengan negara jiran Kerajan Malaysia
Kabupaten bengkalis memiliki sumber daya alam diantaranya Migas,Perkebunan,Pertaniian,
namun pendapatan APBD Kabupaten Bengkalis diidentik bertopang pada Migas,
sebagai kabupaten yang memiliki sumber minyak di Riau cukup besar kabupaten Bengkalis menjelma menjadi Kabupaten terkaya di Indonesia setelah otonomi Daerah diberlakukan
Dalam perjalanan sedikit miris diduga anggaran untuk pembagunan daerah teridentifikasi malah banyak yang tidak sesuai dengan poksi bahkan diduga masuk kekantong pribadi para mereka yang menduduki singasana kebijakan,baik legislatif maupun eksekutif