Mohon tunggu...
Usman Didi Khamdani
Usman Didi Khamdani Mohon Tunggu... Programmer - Menulislah dengan benar. Namun jika tulisan kita adalah hoaks belaka, lebih baik jangan menulis

Kompasianer Brebes | KBC-43

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Jadi, Nggak Ada Potongan Pembayaran PLN di Bulan Juni Kemarin, Ya?

4 Juli 2020   17:43 Diperbarui: 4 Juli 2020   17:39 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Awal Juni kemarin, setelah kurang lebih tiga bulan kita dibuat syok dengan pandemi COVID-19 yang tiba-tiba menyergap dan memaksa kita berdiam diri di rumah, kita dikejutkan kembali dengan tagihan listrik PLN yang tiba-tiba melonjak drastis. 

Banyak yang berspekulasi jika kenaikan tersebut karena akumulasi selisih pemakaian kita dari bulan sebelumnya, di mana pada bulan Maret dan April, petugas pencatat meteran yang biasa datang ke rumah kita mengecek dan mencatat angka yang tertera di meteran listrik kita, memang tidak terlihat datang. Bisa jadi tagihan untuk bulan Maret dan April hanyalah tagihan kira-kira saja yang disesuaikan dengan tagihan-tagihan sebelumnya. 

Karenanya, tagihan yang dikenakan kepada kita pada bulan April dan Mei, yang semestinya mungkin naik karena bertambahnya aktifitas pemakaian listrik kita yang lebih banyak di rumah namun ternyata wajar sesuai tagihan bulan-bulan sebelumnya. Walhasil, ketika pada bulan Mei petugas pencatat meteran sudah bisa datang kembali ke rumah kita, tagihan pada bulan Juni pun serasa melonjak drastis.

Ada juga yang mengira jika tarif dasar listrik (TDL) yang dikenakan oleh PLN naik. Meski ini kurang berdasar karena kenyataannya ada pula yang jika dihitung TDL-nya masih normal seperti bulan-bulan sebelumnya. Pun jika naik, kenaikan yang dialami oleh masing-masing orang berbeda-beda.

Namun, apapun, kenaikan itu sempat membuat gaduh masyarakat Indonesia, terutama di jagad internet. Kompasiana pun menurunkan topik khusus menyoroti hal ini. Hingga, tiba-tiba, PLN menurunkan tagihannya. Banyak kemudian yang kegirangan jika PLN telah memberikan subsidi atau merevisi kekeliruannya. Banyak juga yang harap-harap cemas, jika bisa saja itu hanyalah penundaan.

Sampai kemudian masuk ke awal bulan Juli ini ketika PLN melayangkan tagihannya kembali. 

Bagi kita yang bulan kemarin sempat mengalami naik-turun tagihan, dugaan terakhir yang tersebut di atas yaitu bahwa penurunan tagihan bulan lalu hanyalah penundaan, sepertinya benar adanya. Mulai bulan Juli ini, PLN sepertinya mulai melakukan penagihan ulang atas penundaan tagihan bulan lalu, sebesar kurang lebih 33%.

Nah, lho?

Ya, mari kita berhitung. Berikut di bawah ini adalah data tagihan pemakaian listrik untuk 3 rekening berbeda selama 1 semester (bulan Februari - Juli 2020).

Rekening 1 - R1/1300 VA (dokpri)
Rekening 1 - R1/1300 VA (dokpri)

Rekening 2 - R1/1300 VA (dokpri)
Rekening 2 - R1/1300 VA (dokpri)

Rekening 3 - R1M/900 VA (dokpri)
Rekening 3 - R1M/900 VA (dokpri)

Dan berikut perhitungan tarif berdasarkan tagihan dan pemakaian, juga perhitungan tagihan berdasarkan tarif dan pemakaian.

tabel a - perhitungan tarif berdasarkan tagihan dan pemakaian (dokpri)
tabel a - perhitungan tarif berdasarkan tagihan dan pemakaian (dokpri)

tabel b - perhitungan tagihan berdasarkan tarif dan pemakaian (dokpri)
tabel b - perhitungan tagihan berdasarkan tarif dan pemakaian (dokpri)

Dari data di atas, kecuali untuk Rekening 2, tagihan bulan Juni dan Juli mengalami selisih tarif atau tagihan. Jika dikatakan bulan Juni PLN memberlakukan penurunan tarif, namun nyatanya selisih tersebut tidak diberlakukan untuk Rekening 2, yang bahkan sampai dengan bulan Juli tarif yang diberlakukan untuk Rekening 2 masih normal.

Mengacu pada tarif yang tertera di laman PLN.co.id sendiri, sampai dengan saya tulis artikel ini, tarif dari bulan Januari 2020 untuk 2 golongan tersebut di atas, yaitu R1/1300 VA dan R1M/900 VA, sama. R1/1300 VA untuk Rekening 1 dan Rekening 2 dikenakan tarif dasar sebesar Rp. 1.467,28/Kwh. sementara R1M/900 VA untuk Rekening 3 dikenakan tarif dasar sebesar Rp. 1.352,00/Kwh.

Sementara mengacu kepada invoice tagihan yang biasa kita terima, selain dihitung dari tarif dasar dan pemakaian, ada beban Pajak Penerangan Jalan (PEMDA) sebesar 3% yang dikenakan pada tagihan listrik kita. Dengan demikian perhitungan tagihan menjadi: (Pemakaian x Tarif) + Pajak Penerangan.

Pada data tagihan di atas tercatat:

  • Tagihan Bulan Juni
    Rekening 1 sebesar Rp 457.806 dengan pemakaian sebesar 367 Kwh
    Rekening 2 sebesar Rp 320.395 dengan pemakaian sebesar 212 Kwh
    Rekening 3 sebesar Rp 204.044 dengan pemakaian sebesar 164 Kwh
  • Tagihan Bulan Juli
    Rekening 1 sebesar Rp 440.331 dengan pemakaian sebesar 270 Kwh
    Rekening 2 sebesar Rp 355.155 dengan pemakaian sebesar 235 Kwh
    Rekening 3 sebesar Rp 207.248 dengan pemakaian sebesar 143 Kwh

Sementara jika kita menghitung sesuai tarif yang ada, maka semestinya:

  • Tagihan Bulan Juni
    Rekening 1 sebesar Rp 554.647, dihitung dari (Pemakaian 367 Kwh x Tarif Rp. 1467,28) + Pajak 3%
    Rekening 2 sebesar Rp 320.395, dihitung dari (Pemakaian 212 Kwh x Tarif Rp. 1467,28) + Pajak 3%
    Rekening 3 sebesar Rp 228.380, dihitung dari (Pemakaian 164 Kwh x Tarif Rp. 1352) + Pajak 3%
  • Tagihan Bulan Juli
    Rekening 1 sebesar Rp 408.051, dihitung dari (Pemakaian 270 Kwh x Tarif Rp. 1467,28) + Pajak 3%
    Rekening 2 sebesar Rp 355.155, dihitung dari (Pemakaian 235 Kwh x Tarif Rp. 1467,28) + Pajak 3%
    Rekening 3 sebesar Rp 199.136, dihitung dari (Pemakaian 143 Kwh x Tarif Rp. 1352) + Pajak 3%

Dari kedua data di atas, kita dapatkan selisih sebagai berikut:

  • Tagihan Bulan Juni
    Rekening 1 berkurang sebesar Rp 96.841  (dari Rp 554.647 menjadi Rp 457.806)
    Rekening 2 tetap
    Rekening 3 berkurang sebesar RP 24.336 (dari Rp 228.380 menjadi Rp 204.044)
  • Tagihan Bulan Juli
    Rekening 1 naik sebesar Rp 32.280 (dari Rp 408.051 menjadi Rp 440.331)
    Rekening 2 tetap
    Rekening 3 sebesar Rp 8.112 (dari Rp 199.136 menjadi Rp 207.248)

Jika kita perhatikan, kenaikan tagihan pada bulan Juli untuk Rekening 1 dan Rekening 3 di atas, besarnya sama, yaitu sepertiga dari penurunan atau pengurangan tagihan pada bulan Juni. Dan ketika saya mencoba menghitung hal tersebut pada rekening lainnya, pun sama hasilnya. 

Jika Anda termasuk yang mengalami turun-naiknya tagihan pada bulan Juni dan Juli ini, silahkan coba Anda hitung. 

Jika hasil perhitungan Anda sama, maka bisa jadi jika tagihan dua bulan mendatang pun akan mengalami selisih kenaikan lagi.

Atau, adakah yang keliru dengan cara perhitungan saya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun