Awal Juni kemarin, setelah kurang lebih tiga bulan kita dibuat syok dengan pandemi COVID-19 yang tiba-tiba menyergap dan memaksa kita berdiam diri di rumah, kita dikejutkan kembali dengan tagihan listrik PLN yang tiba-tiba melonjak drastis.Â
Banyak yang berspekulasi jika kenaikan tersebut karena akumulasi selisih pemakaian kita dari bulan sebelumnya, di mana pada bulan Maret dan April, petugas pencatat meteran yang biasa datang ke rumah kita mengecek dan mencatat angka yang tertera di meteran listrik kita, memang tidak terlihat datang. Bisa jadi tagihan untuk bulan Maret dan April hanyalah tagihan kira-kira saja yang disesuaikan dengan tagihan-tagihan sebelumnya.Â
Karenanya, tagihan yang dikenakan kepada kita pada bulan April dan Mei, yang semestinya mungkin naik karena bertambahnya aktifitas pemakaian listrik kita yang lebih banyak di rumah namun ternyata wajar sesuai tagihan bulan-bulan sebelumnya. Walhasil, ketika pada bulan Mei petugas pencatat meteran sudah bisa datang kembali ke rumah kita, tagihan pada bulan Juni pun serasa melonjak drastis.
Ada juga yang mengira jika tarif dasar listrik (TDL) yang dikenakan oleh PLN naik. Meski ini kurang berdasar karena kenyataannya ada pula yang jika dihitung TDL-nya masih normal seperti bulan-bulan sebelumnya. Pun jika naik, kenaikan yang dialami oleh masing-masing orang berbeda-beda.
Namun, apapun, kenaikan itu sempat membuat gaduh masyarakat Indonesia, terutama di jagad internet. Kompasiana pun menurunkan topik khusus menyoroti hal ini. Hingga, tiba-tiba, PLN menurunkan tagihannya. Banyak kemudian yang kegirangan jika PLN telah memberikan subsidi atau merevisi kekeliruannya. Banyak juga yang harap-harap cemas, jika bisa saja itu hanyalah penundaan.
Sampai kemudian masuk ke awal bulan Juli ini ketika PLN melayangkan tagihannya kembali.Â
Bagi kita yang bulan kemarin sempat mengalami naik-turun tagihan, dugaan terakhir yang tersebut di atas yaitu bahwa penurunan tagihan bulan lalu hanyalah penundaan, sepertinya benar adanya. Mulai bulan Juli ini, PLN sepertinya mulai melakukan penagihan ulang atas penundaan tagihan bulan lalu, sebesar kurang lebih 33%.
Nah, lho?
Ya, mari kita berhitung. Berikut di bawah ini adalah data tagihan pemakaian listrik untuk 3 rekening berbeda selama 1 semester (bulan Februari - Juli 2020).