Banyak orang, baik peserta didik maupun wali murid, yang telah lama ketar-ketir menunggu kepastian apakah tahun ajaran baru nanti akan dilanjutkan dengan sistem Belajar dari Rumah (BDR) seperti yang telah dilakukan sejak Covid-19 mulai mewabah bulan Maret yang lalu ataukah sudah mulai kembali dilakukan di sekolah.
Ketar-ketir atau kebingungan ini tidak lain karena simpang-siurnya informasi yang beredar, di mana ada yang mengatakan belajar di sekolah baru akan di mulai awal tahun 2021 nanti dan ada juga yang mengatakan bulan Juli sudah dapat dimulai belajar di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akhirnya memberikan kepastian.
Tanggal 15 Juni kemarin, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerjasama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan sebuah Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Keputusan Bersama tersebut dilandaskan pada Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 yaitu bahwa kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Adapun agenda yang tercakup dalam Keputusan Bersama tersebut yaitu:
- Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah
- Pendidikan tinggi
- Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag)
Pola Pembelajaran yang akan ditetapkan di tahun ajaran 2020/2021 adalah:
A. Untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah adalah:
- Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020
- Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR)
Meski demikian, status wilayah zona hijau tidak serta merta menjadikan pembelajaran tatap muka dapat langsung dilaksanakan. Selain sekolah atau satuan pendidikan berada dalam zona hijau, pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan harus memenuhi 3 syarat atau kondisi lainnya yaitu:
- Adanya izin dari Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag setempat
- Terpenuhinya semua daftar periksa & kesiapan pembelajaran tatap muka
- Adanya persetujuan dari orang tua untuk diberlakukannya kembali pembelajaran tatap muka
Jika ketiga faktor tersebut tidak terpenuhi, maka satuan pendidikan tidak boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka, begitu pun jika status wilayah kembali menjadi zona kuning, oranye atau merah, satuan pendidikan yang telah melaksanakan pembelajaran tatap muka harus kembali menggunakan sistem BDR secara penuh
B. Untuk pendidikan tinggi adalah:
- Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020
- Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester
- Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi, serta tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa
Keputusan Bersama tersebut setidaknya membawa angin segar. Karena seperti disebutkan oleh Nadiem, sebagaimana dilansir oleh tribunnews.com, banyak yang dikorbankan saat belajar dari rumah. "Namun, Kemendikbud mengambil sikap bahwa kesehatan adalah yang paling utama," tegas Nadiem.
Silakan klik tautan di bawah ini untuk mengunduh file dan membaca lebih lengkap Keputusan Bersama sebagaimana tersebut di atas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H