Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500.
Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Kelas jabatan 10: Rp 5.979.000
Kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150.
Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Namun, pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu tidak akan mendapatkan tukin tersebut.
Selain itu, tukin juga tidak diberikan pada pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai, serta yang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Sementara untuk PNS BKN yang memperoleh pengangkatan sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, akan mendapat tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(*)(Shol ichul Duta)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H