Perkawinan dalam sebuah ikatan resmi pada tahun 2020 akan menemui jalan terjal. Betapa tidak untuk hal yang bersifat privasi ternyata negara juga turut andil dalam mengaturnya yakni dengan adanya sertifikat perkawinan. Lantas apa urgensinya? Harapan pemerintah dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat yang akan berencana melangsungkan pernikahan akan memperoleh bekal pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, persoalan stunting serta problematikan kekeluargaan.
Kebijakan tersebut digagas oleh Kementerian Koordinator PMK yang akan menggandeng kementerian Agama, kementerian kesehatan. Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit sedangkan Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan
Akan tetapi beberapa kalangan juga tidak sependapat dengan yang demikian karena sebagian masyarakat masih permisif dengan persoalan pernikahan, semakin banyak aturan dan pengekangan maka akan timbul hal-hal yang tidak baik di kalangan masyarakat. Kemudian masalah sertifikat juga akan rawan adanya penyalahgunaan dari orang-orang tertentu dan menyeret masyarakat pada masalah suap menyuap untuk memperoleh sertifikat tersebut, belum lagi masalah bagaimana jika seseorang tidak memperoleh sertifikat dan usia mengharuskan seseorang untuk menikah.
Sekali lagi persoalan sertifikat perkawinan sejatinya dipandang tidak perlu digulirkan, contoh kecil saja sertifikat tanah saja orang banyak yang melakukan penyelewengan dengan memperjual belikan secara illegal, apalagi yang terkait perkawinan yang didalamnya juga terkait masalah uang dan legalitas hukum tentunya rawan akan kepentingan kalangan tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H