Mohon tunggu...
Didik Siswanto MPd
Didik Siswanto MPd Mohon Tunggu... Guru - Guru PPKn di SMK 13 Sarolangun

Guru PPKn di SMK 13 Sarolangun

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Supaya Kinerja Guru Tidak Itu-itu Saja, Begini Caranya!

15 November 2019   22:20 Diperbarui: 16 November 2019   23:55 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi mengajarkan anak di luar kelas. (KOMPAS.com / RAMDHAN TRIYADI BEMPAH)

Saat Jepang luluh lantak oleh bom atom yang digelontorkan oleh pasukan sekutu di Kota Hiroshima dan Nagasaki, pemerintah Jepang tidak menghitung berapa banyak pasukan mereka yang tewas, berapa banyak peralatan tempur yang rusak dan berapa banyak gedung yang hancur. 

Pemerintah Jepang justru menghitung berapa banyak guru-guru di Jepang yang meninggal akibat bom tersebut. Pemerintah Jepang menjadikan guru sebagai garda terdepan dalam rangka mengubah peradaban mereka.

Menurut Suparlan dalam buku yang berjudul Menjadi Guru Efektif, guru diartikan sebagai orang yang tugasnya terkait dengan upaya dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dalam semua aspeknya baik spiritual, emosional, intelektual, fisik atau aspek lainnya. 

Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Dalam konteks ini guru merupakan profesi mulia, pekerjaan suci dan sebuah panggilan kepada ibu pertiwi. Dengan demikian sosok guru harus betul-betul menjadi suri tauladan dan memberi inspirasi bagi peserta didik dan juga masyarakat sekitarnya.

Selanjutnya, di dalam melaksanakan tugas mulianya tersebut guru harus memiliki kompetensi yang merata disemua aspek dan tak kalah penting guru harus siap dengan perubahan dan tantangan serta tanggap terhadap dinamika yang terjadi, baik dalam lingkungan sekolah, masyarakat dan negara.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa "Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. 

Seorang guru hendaknya memiliki visi dan misi yang jauh ke depan. Untuk mewujudkan visi dan misinya tersebut seorang guru dituntut untuk tidak sekedar mempunyai kemampuan yang standar-standar saja, mengingat di tangan guru kemajuan suatu negara dipertaruhkan.

Guru Indonesia di Era 4.0 

Di era revolusi industri 4.0 seorang guru dituntut untuk kreatif memanfaatkan teknologi dalam proses pembelajaran. Di dalam melaksanakan pembelajaran guru tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional.

Masih meminta siswa untuk memindahkan tulisan teks di buku ke dalam buku catatan siswa, memberikan tugas kepada siswa masih menggunakan kertas yang mana hal demikian perlahan-lahan harus segera ditinggalkan oleh guru era saat ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun